- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Kades Babakan Jaya Bungkam, Saat Ditanya Terkait Dokumen Kelengkapan Pembangunan Menara Tower BTS, Diduga Ijinnya Bermasalah.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Dugaan adanya dokumen Perijinan yang belum di kantongi dalam pembangunan menara tower BTS di Kampung Pasepatan RT 007 RW. 002, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Serta dugaan pembangunan menara tower BTS tidak sesuai peraturan yang merujuk Tatalaksana WHO.
Tentang jarak aman antara menara tower kepemukiman penduduk, yang berdasarkan ketentuan apabila ketinggian menara 45 meter jarak kepemukiman umumnya 30 meter
Ternyata hal ini diduga diabaikan dalam pembangunan menara tower BTS tersebut.
Hal ini dapat dilihat jarak bangun menara tower ke salah satu rumah warga milik Jasiah hanya satu meter lebih.
Mirisnya di sebrang jalan dari bangunan menara tower tersebut pun terdapat sarana pendidikan tingkat SLTP dan SLTA, yang memiliki siswa yang cukup banyak.
Diketahui berdasarkan informasi yang di di dapat dari kasi Trantib Kecamatan Kopo, Endi, saat di konfirmasi terkait dokumen perijinan dalam pembangunan menara tower tersebut.
Di katakan, "Setelah kami survey bersama-sama kades, Babinkamtibmas,Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Kop, dokumen ijin lingkungan memang betul sudah ada, tapi ini yg sangat sy sayangkan kok jarak ke pemukiman warga terlalu dekat.... dokumen-dokumen perijinan lainnya memang sudah ada, hanya dokumen ITR (informasi Tata Ruang dari DPUPR Kab.Serang ....(belum ada), sudah saya sampaikan ke kades Doni (Babakan jaya), tapi belum ada jawaban".
Kemudian saat awak media kembali menanyakan hal tersebut ke Kades Babakan Jaya, Dodi Kusuma terkait dokumen ITR dari DPUPR Kabupaten Serang.
Melalui pesan whatsApp tidak di respon padahal ceklis dua, bahkan sehari kemudian ditelpon melalui sambungan seluler pun nada memanggil.
Setelah coba di hubungi lagi melalui pesan whatsApp, nomor kontak Kades Doni ceklis satu terus.
Sangat disayangkan sikap kades Doni, yang tidak respon dan memilih bungkam saat awak media meminta konfirmasi.
Padahal konfirmasi di maksud agar pemberitaan berimbang, sampai berita ini terbit belum ada penjelasan yang di dapat dari Kades Doni.
(Red)






