- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Kades Babakan Jaya Bungkam, Saat Ditanya Terkait Dokumen Kelengkapan Pembangunan Menara Tower BTS, Diduga Ijinnya Bermasalah.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Dugaan adanya dokumen Perijinan yang belum di kantongi dalam pembangunan menara tower BTS di Kampung Pasepatan RT 007 RW. 002, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Serta dugaan pembangunan menara tower BTS tidak sesuai peraturan yang merujuk Tatalaksana WHO.
Tentang jarak aman antara menara tower kepemukiman penduduk, yang berdasarkan ketentuan apabila ketinggian menara 45 meter jarak kepemukiman umumnya 30 meter
Ternyata hal ini diduga diabaikan dalam pembangunan menara tower BTS tersebut.
Hal ini dapat dilihat jarak bangun menara tower ke salah satu rumah warga milik Jasiah hanya satu meter lebih.
Mirisnya di sebrang jalan dari bangunan menara tower tersebut pun terdapat sarana pendidikan tingkat SLTP dan SLTA, yang memiliki siswa yang cukup banyak.
Diketahui berdasarkan informasi yang di di dapat dari kasi Trantib Kecamatan Kopo, Endi, saat di konfirmasi terkait dokumen perijinan dalam pembangunan menara tower tersebut.
Di katakan, "Setelah kami survey bersama-sama kades, Babinkamtibmas,Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Kop, dokumen ijin lingkungan memang betul sudah ada, tapi ini yg sangat sy sayangkan kok jarak ke pemukiman warga terlalu dekat.... dokumen-dokumen perijinan lainnya memang sudah ada, hanya dokumen ITR (informasi Tata Ruang dari DPUPR Kab.Serang ....(belum ada), sudah saya sampaikan ke kades Doni (Babakan jaya), tapi belum ada jawaban".
Kemudian saat awak media kembali menanyakan hal tersebut ke Kades Babakan Jaya, Dodi Kusuma terkait dokumen ITR dari DPUPR Kabupaten Serang.
Melalui pesan whatsApp tidak di respon padahal ceklis dua, bahkan sehari kemudian ditelpon melalui sambungan seluler pun nada memanggil.
Setelah coba di hubungi lagi melalui pesan whatsApp, nomor kontak Kades Doni ceklis satu terus.
Sangat disayangkan sikap kades Doni, yang tidak respon dan memilih bungkam saat awak media meminta konfirmasi.
Padahal konfirmasi di maksud agar pemberitaan berimbang, sampai berita ini terbit belum ada penjelasan yang di dapat dari Kades Doni.
(Red)






