- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Diduga Tak Paham Peraturan : King Naga Meminta Untuk Dicopot.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - infofaktanews
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Kritik ini dipicu oleh adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek yang dianggap King Naga sebagai hak publik, namun justru diproteksi dengan dalih hak cipta atau kerahasiaan dokumen.
Dalam pernyataannya, King Naga menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu membedakan mana dokumen yang bersifat rahasia dan mana yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Dokumen terkait proyek yang menggunakan dana APBD/APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga dalam keterangannya.
Kritik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap beberapa proyek infrastruktur di Lebak, termasuk Audit Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, Di mana King Naga sebelumnya menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audit menyeluruh berdasarkan temuan visual di lapangan.
Transparansi Anggaran: Adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Lebak menambah urgensi keterbukaan data.
King Naga menilai sikap defensif pejabat PUPR hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga swadaya.
Ia mendesak agar pihak PUPR Lebak lebih kooperatif dalam memberikan akses informasi terkait teknis dan anggaran proyek guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkas King Naga
(Red)






