- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Diduga Tak Paham Peraturan : King Naga Meminta Untuk Dicopot.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - infofaktanews
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Kritik ini dipicu oleh adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek yang dianggap King Naga sebagai hak publik, namun justru diproteksi dengan dalih hak cipta atau kerahasiaan dokumen.
Dalam pernyataannya, King Naga menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu membedakan mana dokumen yang bersifat rahasia dan mana yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Dokumen terkait proyek yang menggunakan dana APBD/APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga dalam keterangannya.
Kritik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap beberapa proyek infrastruktur di Lebak, termasuk Audit Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, Di mana King Naga sebelumnya menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audit menyeluruh berdasarkan temuan visual di lapangan.
Transparansi Anggaran: Adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Lebak menambah urgensi keterbukaan data.
King Naga menilai sikap defensif pejabat PUPR hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga swadaya.
Ia mendesak agar pihak PUPR Lebak lebih kooperatif dalam memberikan akses informasi terkait teknis dan anggaran proyek guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkas King Naga
(Red)






