- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Jamkrida Banten Bersinergi dengan Jamkrida Jakarta untuk Penjaminan Surety Bond
PEMRED : Iyan Baduy
Jakarta - info fakta news PT Jamkrida Banten bersama enam lembaga penjaminan kredit daerah lainnya resmi menandatangani perjanjian kerjasama penjaminan bersama dengan PT Jamkrida Jakarta.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Koordinasi ASPENDA Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), pada hari Kamis, 26 Juni 2025.
Sekretaris Perusahaan PT Jamkrida Banten, Dwiyoga Subarkah, dalam pernyataan tertulis kepada Bantenpro.co.id pada Senin (30/6/2025), menjelaskan bahwa kesepakatan ini khusus difokuskan pada produk penjaminan Surety Bond antara PT Jamkrida Banten dan PT Jamkrida Jakarta.
“Diharapkan melalui kerjasama penjaminan bersama ini, kapasitas penjaminan produk Surety Bond dapat meningkat, baik di PT Jamkrida Banten maupun PT Jamkrida Jakarta,” ujar Yoga.
Sebagai informasi tambahan, perusahaan penjaminan yang hadir dalam kegiatan tersebut memiliki modal disetor yang bervariasi. Di antaranya, PT Jamkrida Jakarta sebesar Rp600 miliar, PT Jamkrida Jawa Timur sebesar Rp180 miliar, PT Jamkrida NTT sebesar Rp129 miliar, PT Jamkrida Kalimantan Tengah sebesar Rp86,5 miliar, dan PT Jamkrida Banten sebesar Rp56,5 miliar.
Lebih lanjut Yoga menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini, manajemen Perseroan telah menjalankan strategi peningkatan kapasitas usaha sekaligus memperkuat manajemen risiko, terutama dalam hal pengendalian kapasitas penjaminan yang lebih terukur.
“Langkah ini sejalan dengan visi PT Jamkrida Banten untuk menjadi perusahaan penjaminan kredit daerah yang unggul di tingkat nasional,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya struktur kepengurusan baru pada September 2024, manajemen perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk selalu berpegang pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Salah satunya dengan penerapan pencadangan klaim sebagaimana rekomendasi dari OJK, yang tercermin dalam laporan keuangan audit 2024 dengan opini Wajar Dalam Semua Hal yang Material.
“Terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), manajemen PT Jamkrida Banten secara konsisten memastikan pelaksanaan operasional sesuai dengan SOP internal,” tambah Yoga.
Selama periode kepengurusan berjalan, lanjutnya, Inspektorat Provinsi Banten telah melaksanakan audit kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan secara menyeluruh pada Juli hingga September 2024. Di samping itu, BPKP juga telah melakukan audit manajemen risiko pada September 2024, serta audit evaluasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Mei 2025.
“Dua lembaga pemeriksa tersebut juga memberikan catatan penting agar perusahaan terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan tata kelola yang baik, guna memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD,” tutup Yoga.*






