- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Gelap Gulita 10 Tahun, Aktivis Soroti Pembiaran dan Kewajiban Dinas
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Lampu penerangan jalan di Ruas jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya dari Cikande Asem hingga Pabuaran sepanjang 3,5 km, telah tidak berfungsi selama sekitar 10 tahun.
Sejak dipasang, lampu hanya menyala kurang lebih 5 bulan, lalu mati permanen setelah komponen baterai di dalam kotak tiang habis dibobol maling secara berulang.
Jalan ini merupakan jalur utama penghubung dari Jakarta- Tangerang–Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan lalu lintas padat siang maupun malam hari.
Kondisi gelap meningkatkan risiko kecelakaan dan kejahatan jalanan bagi pengendara maupun warga sekitar.
Aktivis Serang Timur, Iyan Baduy, menyayangkan dugaan pembiaran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten selaku penyelenggara jalan provinsi.
Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan fasilitas penerangan yang seharusnya tersedia setiap tahunnya.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub No. PM 47 Tahun 2023, penyelenggara jalan wajib menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas penerangan jalan demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas .
Kewajiban ini meliputi perbaikan kerusakan, penggantian komponen hilang/rusak, serta pemeliharaan berkala agar fasilitas tetap berfungsi optimal.
Pembiaran tanpa alasan sah dapat berkonsekuensi sanksi administratif hingga pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang lalai melaksanakan tugas pelayanan publik.
“Anggaran pemeliharaan seharusnya ada setiap tahun. Kalau dibiarkan rusak dan hilang selama 10 tahun, di mana tanggung jawab pengelola, Ini bukan sekadar lampu, tapi menyangkut nyawa dan keamanan ribuan pengguna jalan setiap harinya,” tegas Iyan.
Ia mendesak Dishub Provinsi Banten segera melakukan audit kondisi, mengganti komponen yang hilang, serta memasang sistem pengaman tambahan agar tidak kembali dicuri.
Masyarakat berharap perbaikan dilakukan secepatnya agar jalur vital ini kembali aman dan layak digunakan.
Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun rencana tindak lanjut dari pihak Dishub Provinsi Banten.
(Red)






