- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK info Fakta news
Dugaan praktik pungutan liar pada penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kampung Sukamanah, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, makin menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Pasalnya, hanya berselang sehari setelah isu ini diberitakan, sumber utama yang awalnya melaporkan hal itu justru berubah pernyataan secara drastis dan menepis keterangannya sendiri.
Awalnya, warga berinisial A dengan tegas menyampaikan ada pungutan sebesar Rp20.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Melalui kolom komentar di akun TikTok media, ia menulis, "Saya sendiri warga Kampung Sukamanah, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Pun ada pungutannya dari pihak Pak RT sebesar Rp20.000 per orang."
Namun, pada Jumat (22/5/2026) malam, pernyataannya berubah total. Ia justru menghubungi awak media dan menyebut kabar sebelumnya itu tidak benar atau hoaks, meski kemudian ia justru membenarkan adanya pemungutan uang tersebut.
"Saya warga Kampung Sukamanah, dan kebetulan sedang tinggal di kampung istri saya di Sukajaya. Saya ingin mengklarifikasi terkait berita itu, katanya hoaks ya, Pak. Memang benar ada pungutan biaya Rp20.000, tapi itu wajar untuk biaya pengangkutan dari kantor desa ke Kampung Sukamanah. Itu juga resmi hasil musyawarah antara masyarakat dan pihak desa," ujarnya dalam keterangan terbaru.
Perubahan sikap yang mendadak ini langsung memicu kecurigaan banyak pihak. Sebab, sebelumnya ia menjelaskan secara rinci dugaan pungutan yang tidak wajar, tapi kini pernyataannya berbalik arah hingga membuat bingung masyarakat.
"Awalnya dia kasih informasi yang sangat jelas dan mengarah ke pungutan liar, kok tiba‑tiba hubungi media bilang semuanya tidak benar.
Ada apa sebenarnya di balik ini?" ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, dengan nada penuh tanya.
Kejadian ini makin menguatkan dugaan adanya tekanan, campur tangan, atau rekayasa dari pihak tertentu supaya masalah ini tidak terus terungkap ke publik.
Padahal, urusan penyaluran bansos adalah hal sensitif yang berkaitan langsung dengan hak hidup warga kurang mampu dan juga kejelasan penggunaan uang negara.
Ada dua kemungkinan besar yang kini muncul. Jika memang awalnya ia sengaja memberi berita bohong, hal itu sangat merugikan dan menyesatkan masyarakat.
Namun, jika pernyataannya berubah karena ada tekanan atau ancaman, maka ini adalah tindak pidana berat yang harus ditindak tegas oleh hukum.
Melihat hal ini, pihak media mendesak pemerintah desa dan aparat berwenang untuk segera turun tangan serta memberikan penjelasan yang terbuka dan jelas. Persoalan ini jangan sampai dibiarkan berlarut‑larut dan merusak kepercayaan publik.
Masyarakat pun menuntut kepastian hukum dan kejujuran dalam penyaluran bantuan. Bantuan dari pemerintah seharusnya diterima utuh oleh yang berhak, tanpa ada potongan, bebas pungutan, dan jauh dari segala praktik yang memberatkan warga.
(Red)






