- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA - Info Fakta News
Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem kripto nasional. Selain memberikan kepastian hukum, implementasi aturan turunannya diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi yang tercipta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia.
CEO INDODAX, William Sutanto, menilai industri kripto Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu dekade memiliki modal yang kuat dengan ekosistemnya yang semakin matang. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi membangun pasar dari nol, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William.
William menjelaskan bahwa kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang mendorong ruang inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, agar industri dapat berkembang secara sehat, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia idealnya berada dalam kerangka regulasi yang selaras.
“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambahnya.
William menegaskan bahwa penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai. Namun, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan sehingga efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Dalam konteks tersebut, William juga menyebutkan bahwa penguatan posisi Rupiah sebagai quote currency juga menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia.
“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.
William juga berpandangan bahwa implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD) agar masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegasnya.
William berharap implementasi aturan baru ini dapat diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang mampu mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang sangat dinamis.
“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.
Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, INDODAX memandang bahwa penguatan regulasi dan pengembangan industri adalah dua hal yang dapat saling melengkapi. Melalui implementasi UU No. 4 Tahun 2026 serta didukung aturan teknis yang adaptif, Indonesia memiliki peluang untuk membangun ekosistem aset kripto yang semakin sehat, inovatif, berdaya saing di tingkat global, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
(Robb/HKZ)






