- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Hadapi Musim Kemarau, Kapolsek Cikande Imbau Warga Stop Membakar Lahan dan Sampah: Lindungi Alam dan Keselamatan Bersama
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Menyikapi datangnya musim kemarau yang membawa udara semakin kering dan minim curah hujan, Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., selaku Kapolsek Cikande Polres Serang, menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat untuk berhenti melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kebakaran meluas yang kerap menjadi bencana besar di tengah kondisi cuaca yang rentan memicu kobaran api.
Dalam pernyataannya, Kompol Rudika mengingatkan bahwa kebiasaan membakar sampah, sisa tanaman, maupun lahan pertanian yang dianggap sepele, pada kondisi lingkungan yang kering dapat dengan cepat menyebar menjadi kebakaran hebat.
Hal ini tidak hanya merusak ekosistem dan keasrian alam, namun juga mengganggu kesehatan pernapasan, menghambat aktivitas warga, serta membahayakan keselamatan jiwa dan aset yang ada di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Cikande untuk menahan diri dan meninggalkan kebiasaan membakar apa pun di alam bebas. Mari kita jaga lingkungan tempat kita tinggal, karena udara yang bersih dan lingkungan yang aman adalah hak bersama sekaligus tanggung jawab kita semua,” ujar Kompol Rudika dengan nada mengajak dan penuh kebijaksanaan.
Pihaknya juga menegaskan landasan hukum yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang sengaja membakar lahan atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan bukan untuk mengintimidasi, melainkan agar masyarakat menyadari dampak serius dan konsekuensi hukum yang mengikat.
Sebagai langkah bijak, Kapolsek mengajak warga mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan, tidak membuang sisa pembakaran sembarangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi api di sekitar tempat tinggal.
“Satu percikan api kecil bisa berubah menjadi bencana yang merugikan banyak orang. Mari kita mulai dari diri sendiri, cegah kebakaran sejak dini demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Pihak Kepolisian Sektor Cikande juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta meminta warga untuk aktif menjadi mata dan telinga.
Jika melihat aktivitas pembakaran atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke pos keamanan terdekat atau hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
“Bersama kita jaga lingkungan, cegah kebakaran, dan selamatkan masa depan kita semua,” pungkas Kompol Rudika Harto Kanajiri.
(Yan)






