- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Hadapi Musim Kemarau, Kapolsek Cikande Imbau Warga Stop Membakar Lahan dan Sampah: Lindungi Alam dan Keselamatan Bersama
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Menyikapi datangnya musim kemarau yang membawa udara semakin kering dan minim curah hujan, Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., selaku Kapolsek Cikande Polres Serang, menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat untuk berhenti melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kebakaran meluas yang kerap menjadi bencana besar di tengah kondisi cuaca yang rentan memicu kobaran api.
Dalam pernyataannya, Kompol Rudika mengingatkan bahwa kebiasaan membakar sampah, sisa tanaman, maupun lahan pertanian yang dianggap sepele, pada kondisi lingkungan yang kering dapat dengan cepat menyebar menjadi kebakaran hebat.
Hal ini tidak hanya merusak ekosistem dan keasrian alam, namun juga mengganggu kesehatan pernapasan, menghambat aktivitas warga, serta membahayakan keselamatan jiwa dan aset yang ada di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Cikande untuk menahan diri dan meninggalkan kebiasaan membakar apa pun di alam bebas. Mari kita jaga lingkungan tempat kita tinggal, karena udara yang bersih dan lingkungan yang aman adalah hak bersama sekaligus tanggung jawab kita semua,” ujar Kompol Rudika dengan nada mengajak dan penuh kebijaksanaan.
Pihaknya juga menegaskan landasan hukum yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang sengaja membakar lahan atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan bukan untuk mengintimidasi, melainkan agar masyarakat menyadari dampak serius dan konsekuensi hukum yang mengikat.
Sebagai langkah bijak, Kapolsek mengajak warga mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan, tidak membuang sisa pembakaran sembarangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi api di sekitar tempat tinggal.
“Satu percikan api kecil bisa berubah menjadi bencana yang merugikan banyak orang. Mari kita mulai dari diri sendiri, cegah kebakaran sejak dini demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Pihak Kepolisian Sektor Cikande juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta meminta warga untuk aktif menjadi mata dan telinga.
Jika melihat aktivitas pembakaran atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke pos keamanan terdekat atau hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
“Bersama kita jaga lingkungan, cegah kebakaran, dan selamatkan masa depan kita semua,” pungkas Kompol Rudika Harto Kanajiri.
(Yan)






