- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
LUWU UTARA , – info Fakta news
Gudang Cantika, tempat usaha barang campuran di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju, menjadi sorotan dan viral di media sosial karena beroperasi tanpa izin resmi serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Hasil pengecekan dan laporan warga menunjukkan pengelola gudang, Gusti Ayu KD Parwati, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah maupun memberikan penjelasan jelas terkait kegiatan usahanya.
Aktivitas ini bertentangan dengan UU No.23/2014, UU No.11/2020, serta aturan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan izin dan standar operasional usaha.
Warga sekitar merasa dirugikan dan khawatir akan risiko keamanan, kerusakan lingkungan, serta gangguan ketertiban umum.
Keberadaan gudang ini dinilai merugikan kepentingan publik dan melanggar kewenangan pemerintah daerah.
Kasus ini menarik perhatian Kapolda Sulawesi Selatan, jajaran kepolisian setempat, Sekretaris Ketua DPP Poros Rakyat, dan awak media yang hadir di lokasi. Hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.
Warga dan pihak yang hadir sepakat mendesak pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ilegal, gudang diminta segera ditutup, kegiatan dihentikan, dan pengelola diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
(Tim)






