Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum

PEMRED : Iyan Baduy

11 Mei 2026, 08:23:21 WIB

Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum

LUWU UTARA , – info Fakta news

Gudang Cantika, tempat usaha barang campuran di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju, menjadi sorotan dan viral di media sosial karena beroperasi tanpa izin resmi serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Hasil pengecekan dan laporan warga menunjukkan pengelola gudang, Gusti Ayu KD Parwati, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah maupun memberikan penjelasan jelas terkait kegiatan usahanya. 

Aktivitas ini bertentangan dengan UU No.23/2014, UU No.11/2020, serta aturan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan izin dan standar operasional usaha.

Warga sekitar merasa dirugikan dan khawatir akan risiko keamanan, kerusakan lingkungan, serta gangguan ketertiban umum. 

Keberadaan gudang ini dinilai merugikan kepentingan publik dan melanggar kewenangan pemerintah daerah.

Kasus ini menarik perhatian Kapolda Sulawesi Selatan, jajaran kepolisian setempat, Sekretaris Ketua DPP Poros Rakyat, dan awak media yang hadir di lokasi. Hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.

Warga dan pihak yang hadir sepakat mendesak pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ilegal, gudang diminta segera ditutup, kegiatan dihentikan, dan pengelola diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

(Tim)