- Proyek Perbaikan Tanggul Jembatan Cibeureum Jalan Raya Cikande-Kopo Maja, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Remaja di Tangerang, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam
- Pelayanan Puskesmas Jawilan Dikeluhkan Warga, Pasien Anak Tak Dapat Penanganan Awal Meski Punya Hak Dilindungi Aturan
- DPC BPPKB Kabupaten Serang, Mengutuk Penganiyaan Oleh Oknum Debt Collector Terhadap Dua Anggota Brimob Polda Banten.
- Iming-Iming Uang Rp 10 Ribu, Lansia 60 Tahun Perkosa Anak Dibawah Umur, Di Toilet Masjid.
- Proyek Perbaikan Tanggul di Jembatan Cibeureum, Jl. Raya Cikande-Kopo, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Lebak Tewaskan Satu Orang, Diduga Akibat Perbaikan Jalan Tanpa Rambu Peringatan dan Penerangan Jalan
- Parah, Hari Raya Idul Adha, PT. SNI dan PT. SDM diduga Perintahkan Karyawan Tetap Masuk Kerja.
- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
LUWU UTARA , – info Fakta news
Gudang Cantika, tempat usaha barang campuran di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju, menjadi sorotan dan viral di media sosial karena beroperasi tanpa izin resmi serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Hasil pengecekan dan laporan warga menunjukkan pengelola gudang, Gusti Ayu KD Parwati, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah maupun memberikan penjelasan jelas terkait kegiatan usahanya.
Aktivitas ini bertentangan dengan UU No.23/2014, UU No.11/2020, serta aturan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan izin dan standar operasional usaha.
Warga sekitar merasa dirugikan dan khawatir akan risiko keamanan, kerusakan lingkungan, serta gangguan ketertiban umum.
Keberadaan gudang ini dinilai merugikan kepentingan publik dan melanggar kewenangan pemerintah daerah.
Kasus ini menarik perhatian Kapolda Sulawesi Selatan, jajaran kepolisian setempat, Sekretaris Ketua DPP Poros Rakyat, dan awak media yang hadir di lokasi. Hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.
Warga dan pihak yang hadir sepakat mendesak pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ilegal, gudang diminta segera ditutup, kegiatan dihentikan, dan pengelola diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
(Tim)






