- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara, Mendapat Apresiasi Masyarakat.
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA - info fakta news
Masyarakat berikan apresiasi kepada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Atas komitmen memulihkan kerugian Negara hasil tindak pidana korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
Diketahui belum lama ini kerja nyata lembaga Adhyaksa dibuktikan dengan penyerahan aset barang rampasan Negara kepada PT. Timah Tbk.
Oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dengan disaksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam acara resmi yang digelar di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/25).
Sejumlah aset yang telah berhasil dirampas melalui putusan pengadilan, dengan total nilai taksiran mencapai Rp. 1,45 triliun, telah resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan
Atas bukti keberhasilan ini, Kejagung ST Burhanudin beserta institusi yang dipimpinnya mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Apresiasi itu salah satunya datang dari dunia pers melalui Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.
Yakub menilai keberhasilan Kejagung merampas dan memulihkan aset dan kerugian negara ini membuktikan betapa layak dan pantas lembaga ini diberi penghargaan khusus.
“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni) itu, Selasa (7/10/25).
Lebih lanjut, Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR itu mengatakan, kini saatnya pemerintah perlu memperkuat peran yang dimainkan Kejaksaan dalam memuihkan aset negara yang dijarah koruptor.
“Upaya memperkuat lembaga tersebut, salah satu dengan cara memperkuat payung hukum untuk penguatan peran dan fungsi pemulihan aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang sejauh ini masih belum optimal,” ujar Yakub.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Asperkoni) itu menambahkan bahwa momentum memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan itu kini cukup terbuka seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung.
“Harapan besar kita tentu dalam RUU Perampasan Aset ini, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam upaya penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset itu sendiri,” terangnya.
Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu menyoroti salah satu kelemahan di balik upaya pemulihan aset hasil korupsi dan tindak kejahatan ekonomi ini terletak pada fermentasi kewenangan yang tersebar di beberapa lembaga yang membuat fokus pemulihan aset ini menjadi kurang efektif akibat tumpang tindih kewenangan dan sering terjadi konflik kepentingan antar lembaga.
“Karena itu, harapan besar agar RUU Perampasan Aset ini mempertegas dan memperjelas peran sentral BPA dalam melakukan kerja-kerja pemulihan aset ini tanpa terhalang oleh lembaga lain yang tidak perlu. Di samping jika dilihat dari kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebetulnya lebih siap untuk mengemban tugas dan tanggung jawab penuh untuk urusan ini, tanpa harus dibagi pada lembaga-lembaga lain yang hanya menimbulkan ketidakefektifan perampasan aset itu sendiri,” pungkasnya.
(Red)






