- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
F-JSR Apresiasi Penegakkan Hukum Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG, - info fakta news, Kades Pengawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Provinsi Banten berinisial MU (52) di tetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penetapan tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten.
Atas keberhasilan UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten dalam memberantas Pungli dan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Banten, Ketua Forum Jurnalis Serang (F-JSR) Nusi memberikan Apresiasi.
Menurut Nusi, Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten sudah melakukan fungsinya dalam penegakan hukum dugaan pungutan liar kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga.
Dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut Nusi, "Kami Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) memberikan apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah melakukan penegakkan hukum, atas pelanggaran hukum yang dilakukan kades Pangawinan, yang tidak menaati aturan SKB 3 serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018".
Lebih lanjut Nusi sampaikan, semoga kejadian ini sebagai dijadikan peringatan tegas kepada para Kades khususnya agar kedepan dalam tertib administrasi dibidang pertanahan dan pelayanan terhadap masyarakat berjalan sebagaimana aturan yang ada.
Nusi menambahkan, PTSL merupakan program dari pemerintah untuk masyarakat dalam mengurus atas Hak kepemilikan tanah, dengan dibiayajboleh Negara artinya gratis.
Program pemerintah seperti ini tentu sangat membantu masyarakat, dimana dalam program Pemerintah ini untuk kepengurusan kepemilikan tanah masyarakat tidak dibebani biaya karena sudah di tanggung Negara.
Dan dalam mengantisipasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program ini, masyarakat dapat mengakses media online mediadelikhukum.com, dengan menyampaikan laporan informasi yang kemudian akan ditindak lanjuti Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten.
Dalam konferensi pers kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, pada Jumat (08/11/2024).
Yang dipimpin Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten, didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.
Menjelaskan terkait pengungkapan kasus tersebut diatas pada para awak media.
(Ar.blek)






