- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Hutan Lebak Seolah Dibiarkan : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga Murka
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan negara kembali mencuat dan menuai kecaman keras. Seorang warga Situhilang bernama Karjaya alias Kejoy diduga bebas menjalankan usaha tambang tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani, tepatnya di Blok 32 Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tidak mengantongi izin resmi, baik dari instansi kehutanan maupun dinas teknis terkait. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perusakan kawasan hutan negara. Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang ilegal itu juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem serta menimbulkan potensi bencana alam di wilayah sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan geram dan murka atas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
"Kami sangat geram. Ini jelas-jelas aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, tapi seolah-olah kebal hukum. Kalau benar tidak berizin, maka ini kejahatan lingkungan yang serius dan tidak boleh dibiarkan," tegas King Naga.
King Naga menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal merupakan bentuk kegagalan aparat dalam melindungi aset negara dan lingkungan hidup. Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berani kepada rakyat kecil. Kalau aparat diam, maka wajar publik curiga ada permainan di balik aktivitas tambang ini," lanjutnya dengan nada keras.
LSM GMBI Distrik Lebak akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk mendesak Perum Perhutani dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada tindakan, kami siap turun ke lapangan dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hutan adalah milik negara dan harus dilindungi, bukan dijarah," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
(HKZ)






