- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Hutan Lebak Seolah Dibiarkan : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga Murka
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan negara kembali mencuat dan menuai kecaman keras. Seorang warga Situhilang bernama Karjaya alias Kejoy diduga bebas menjalankan usaha tambang tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani, tepatnya di Blok 32 Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tidak mengantongi izin resmi, baik dari instansi kehutanan maupun dinas teknis terkait. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perusakan kawasan hutan negara. Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang ilegal itu juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem serta menimbulkan potensi bencana alam di wilayah sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan geram dan murka atas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
"Kami sangat geram. Ini jelas-jelas aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, tapi seolah-olah kebal hukum. Kalau benar tidak berizin, maka ini kejahatan lingkungan yang serius dan tidak boleh dibiarkan," tegas King Naga.
King Naga menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal merupakan bentuk kegagalan aparat dalam melindungi aset negara dan lingkungan hidup. Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berani kepada rakyat kecil. Kalau aparat diam, maka wajar publik curiga ada permainan di balik aktivitas tambang ini," lanjutnya dengan nada keras.
LSM GMBI Distrik Lebak akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk mendesak Perum Perhutani dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada tindakan, kami siap turun ke lapangan dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hutan adalah milik negara dan harus dilindungi, bukan dijarah," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
(HKZ)






