- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan resmi disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat Kabupaten Lebak , Jum'at 01 May 2026,
Kini Ketua LSM tersebut, King Naga, menagih janji yang pernah disampaikan oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, terkait penindakan tegas terhadap pelaku pungli.
Sebelumnya, Bupati Hasbi telah berulang kali menyampaikan komitmen yang tegas di berbagai media massa dan kesempatan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberhentikan atau memecat aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melakukan praktik pungli. Pernyataan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pungli sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli. Karena pungli termasuk kategori pelanggaran berat yang sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Bupati Hasbi dalam salah satu pernyataannya, termasuk saat pelantikan pejabat baru pada Senin, 27 April 2026 lalu.
Merespons hal tersebut, King Naga menuntut agar janji tersebut segera dibuktikan dalam kasus yang sedang terjadi. Menurutnya, adanya dugaan pungli di RSUD Adjidarmo adalah kesempatan nyata untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran disiplin.
“Bupati sudah bicara di depan publik, di berbagai media, bahwa siap memecat siapa saja yang terbukti melakukan pungli. Sekarang ada kasus nyata di depan mata, kami minta janji itu ditepati. Jangan hanya menjadi wacana atau omong kosong belaka,” tegas King Naga dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh oknum berinisial DJ setelah laporan dilayangkan tidak serta merta menghapus kesalahan yang telah terjadi. Justru, hal itu dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran dan pengakuan tersirat dari pelaku.
“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Itu justru bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa apa yang dilakukan itu salah. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas. Jika nantinya terbukti bersalah, maka sanksi pemecatan harus segera diterapkan sebagaimana yang telah dijanjikan,” tambahnya.
King Naga juga menyoroti pentingnya penindakan tegas ini sebagai efek jera bagi pihak lain. Praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di rumah sakit yang merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan, dinilai sangat tidak manusiawi dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Bupati Hasbi terkait tuntutan yang disampaikan oleh King Naga. Masyarakat pun menunggu dengan harapan agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan pemerintahan di Kabupaten Lebak dapat kembali terjaga.
(HKZ)






