Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Pemilik PT Harmony Solusi Energi H. Maman Diminta Beri Klarifikasi, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

PEMRED : Iyan Baduy

07 Jul 2026, 18:24:52 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Pemilik PT Harmony Solusi Energi H. Maman Diminta Beri Klarifikasi, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

MAKASAR – Info Fakta News

Isu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Sulawesi. Informasi yang dihimpun tim media secara bertahap menyebut adanya dugaan keterlibatan langsung oknum berinisial HM, atau yang dikenal luas sebagai H. Maman, selaku pemilik dan penanggung jawab utama PT Harmony Solusi Energi dalam aliran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan data dan laporan yang diterima, aktivitas mencurigakan tersebut diduga berlangsung di lokasi penyimpanan atau gudang milik warga. H. Maman disebut berkoordinasi dengan oknum lain berinisial IR untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam mobil tangki berkapasitas besar milik industri. Pola operasi ini sangat mencurigakan, mengingat penyaluran solar bersubsidi memiliki aturan ketat mengenai lokasi pengisian, jenis kendaraan pengangkut, serta pihak yang berhak menerimanya.

Bahkan beredar pula laporan yang menyebutkan H. Maman diduga menawarkan pasokan BBM bersubsidi tersebut kepada berbagai pihak melalui saluran komunikasi internal. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa BBM yang seharusnya dinikmati oleh petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah justru dialihkan untuk kepentingan komersial yang lebih menguntungkan. Meski begitu, tim media masih menunggu verifikasi resmi dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran seluruh informasi yang berkembang.

Hingga berita ini disusun, tim media telah berupaya menjalin komunikasi dan meminta tanggapan secara khusus kepada H. Maman maupun perwakilan PT Harmony Solusi Energi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang. Namun sayangnya, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon; pihak yang bersangkutan diketahui memilih untuk bungkam dan belum memberikan klarifikasi apapun terkait tuduhan yang membebani dirinya.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut sangat berat konsekuensinya dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Antara lain.

- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan keras pengalihan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar;

- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada kelompok penerima yang telah ditetapkan;

- Serta ketentuan lain terkait penggelapan dan kerugian keuangan negara yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang lebih berat.

Menyikapi hal ini, tim media mendesak secepatnya kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah untuk segera membuka penyelidikan. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya, menelusuri aliran dana, serta memproses semua pihak yang terlibat jika terbukti bersalah tanpa pandang bulu.

"BBM bersubsidi adalah amanah negara untuk melindungi daya beli masyarakat kecil. Jika diselewengkan, maka yang menderita adalah rakyat dan keuangan negara ikut dirugikan," ujar salah satu sumber yang mengonfirmasi laporan ini.

Tim media tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi H. Maman maupun pihak PT Harmony Solusi Energi untuk menyampaikan hak jawab, pembelaan, atau klarifikasi resmi kapan saja, demi menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif.

 (Tim)