- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Seorang subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih melaporkan adanya perlakuan tidak wajar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nayagati.
Ia mengaku sempat dikurung di lokasi proyek, sementara telepon genggam dan mobil miliknya dirampas dan tidak boleh dibawa pergi.
Peristiwa ini langsung menjadi perhatian dan kekhawatiran warga, karena dianggap melampaui wewenang jabatan dan berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, masalah ini berawal dari perselisihan terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan koperasi tersebut.
Akibat perselisihan itu, korban menyatakan dilarang meninggalkan lokasi dan mendapat tekanan dari sejumlah pihak.
Telepon genggamnya diambil paksa, sehingga ia tidak bisa menghubungi keluarga maupun rekan kerja. Selain itu, kendaraan operasional yang dipakainya juga ditahan di tempat.
“Saya merasa ditekan dan tidak bebas untuk pergi. Telepon saya diambil, dan mobil saya juga tidak boleh saya bawa keluar,” ungkap korban kepada awak media.
Kasus ini memancing reaksi masyarakat yang menuntut agar masalah ini segera diselidiki dan diselesaikan secara hukum serta terbuka.
Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Desa Nayagati belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim redaksi masih berusaha mengonfirmasi hal ini untuk mendapatkan pandangan dari kedua belah pihak.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan menyekap orang dan mengambil paksa barang milik orang lain adalah perbuatan pidana.
Warga meminta kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut agar tidak memicu perselisihan yang lebih panjang di desa.
Lebih dari itu, kejadian ini menjadi perhatian penting bagi seluruh proses pembangunan di desa.
Segala kegiatan pembangunan seharusnya didasari oleh musyawarah
, keterbukaan, dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
(Tim)






