Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar di Tenjo Bogor, Warga Desak Aparat Turun Tangan

PEMRED : Iyan Baduy

01 Jul 2026, 08:50:01 WIB

Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar di Tenjo Bogor, Warga Desak Aparat Turun Tangan

BOGOR – Info Fakta News

Dugaan praktik penimbunan serta penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, sehingga warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar diduga dibeli menggunakan kendaraan bertangki maupun truk, untuk kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen di satu lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara. 

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada sejumlah pengusaha tambang di kawasan pegunungan dengan harga berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter, bahkan disebut dapat melonjak lebih tinggi tergantung tingkat permintaan pasar.

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan, lengkap dengan selang-selang yang diduga dipakai dalam proses pemindahan bahan bakar. 

Perlu ditegaskan bahwa bukti visual tersebut belum dapat dijadikan dasar penetapan pelanggaran tanpa adanya proses penyelidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas ini diduga melibatkan seorang pria berinisial HF alias Black, sedangkan lokasi penampungan disebut-sebut disediakan oleh pihak yang dikenal dengan sebutan Pak DD. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut, sehingga informasi ini masih bersifat laporan awal dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha kecil yang berhak memperolehnya sesuai ketentuan. 

Tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga dan pengawasan energi di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, warga sekitar meminta agar Polres Bogor, Polda Jawa Barat, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memverifikasi fakta di lapangan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran guna menjaga ketertiban distribusi dan ketersediaan BBM bagi kepentingan publik.

Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ/Robb)