- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar di Tenjo Bogor, Warga Desak Aparat Turun Tangan
PEMRED : Iyan Baduy
BOGOR – Info Fakta News
Dugaan praktik penimbunan serta penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, sehingga warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar diduga dibeli menggunakan kendaraan bertangki maupun truk, untuk kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen di satu lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada sejumlah pengusaha tambang di kawasan pegunungan dengan harga berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter, bahkan disebut dapat melonjak lebih tinggi tergantung tingkat permintaan pasar.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan, lengkap dengan selang-selang yang diduga dipakai dalam proses pemindahan bahan bakar.
Perlu ditegaskan bahwa bukti visual tersebut belum dapat dijadikan dasar penetapan pelanggaran tanpa adanya proses penyelidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas ini diduga melibatkan seorang pria berinisial HF alias Black, sedangkan lokasi penampungan disebut-sebut disediakan oleh pihak yang dikenal dengan sebutan Pak DD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut, sehingga informasi ini masih bersifat laporan awal dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha kecil yang berhak memperolehnya sesuai ketentuan.
Tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga dan pengawasan energi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, warga sekitar meminta agar Polres Bogor, Polda Jawa Barat, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memverifikasi fakta di lapangan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran guna menjaga ketertiban distribusi dan ketersediaan BBM bagi kepentingan publik.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ/Robb)






