- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Dinas dan Disiplin Kerja di UPT Samsat Malingping Menjadi Sorotan Publik
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Pemberitaan di berbagai media akhir-akhir ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat berinisial D di UPT Samsat Malingping.
Isu yang menyita perhatian masyarakat berkaitan dengan dugaan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berplat merah menjadi plat biasa berwarna putih, serta dugaan rendahnya kedisiplinan yang terindikasi jarang hadir di kantor pada hari Senin dan Jumat.
Penggunaan kendaraan milik instansi pemerintah sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan kendaraan dinas menggunakan pelat berwarna dasar merah dengan tulisan putih.
Mengganti pelat tersebut menjadi pelat umum tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kendaraan dinas adalah aset negara yang pengelolaannya harus transparan dan taat aturan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sorotan publik juga tertuju pada dugaan minimnya kehadiran pejabat tersebut di kantor pada hari Senin dan Jumat.
Menurut aktivis masyarakat Lebak, M. Febi Pirmansyah, jika terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, hal itu jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap ASN untuk hadir tepat waktu, menaati jadwal kerja, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Pejabat publik dan seluruh ASN seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan, bukan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan penjelasan secara terbuka, guna menghindari persepsi negatif yang berkembang,” tegas M. Febi.
Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap penggunaan aset negara dan penerapan kedisiplinan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, menyatakan telah segera memberikan teguran dan perintah kepada pihak yang bersangkutan agar mengembalikan pelat kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)






