- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Dinas dan Disiplin Kerja di UPT Samsat Malingping Menjadi Sorotan Publik
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Pemberitaan di berbagai media akhir-akhir ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat berinisial D di UPT Samsat Malingping.
Isu yang menyita perhatian masyarakat berkaitan dengan dugaan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berplat merah menjadi plat biasa berwarna putih, serta dugaan rendahnya kedisiplinan yang terindikasi jarang hadir di kantor pada hari Senin dan Jumat.
Penggunaan kendaraan milik instansi pemerintah sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan kendaraan dinas menggunakan pelat berwarna dasar merah dengan tulisan putih.
Mengganti pelat tersebut menjadi pelat umum tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kendaraan dinas adalah aset negara yang pengelolaannya harus transparan dan taat aturan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sorotan publik juga tertuju pada dugaan minimnya kehadiran pejabat tersebut di kantor pada hari Senin dan Jumat.
Menurut aktivis masyarakat Lebak, M. Febi Pirmansyah, jika terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, hal itu jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap ASN untuk hadir tepat waktu, menaati jadwal kerja, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Pejabat publik dan seluruh ASN seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan, bukan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan penjelasan secara terbuka, guna menghindari persepsi negatif yang berkembang,” tegas M. Febi.
Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap penggunaan aset negara dan penerapan kedisiplinan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, menyatakan telah segera memberikan teguran dan perintah kepada pihak yang bersangkutan agar mengembalikan pelat kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)






