- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Mafia Tanah, Kepemilikan Lahan 38 Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma, Pemdes Dinilai Enggan Melapor
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, mencuat setelah sejumlah lahan milik masyarakat diketahui telah berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma.
Perubahan status tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan yang tidak semestinya terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran awak media bersama aktivis, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Haurgajrug bahkan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan prosedur penerbitan dokumen tanah tersebut.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), Kepala Desa Haurgajrug tidak berada di kantor desa karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi kemudian diberikan dua hari setelahnya melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Dalam keterangannya, pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data serta dugaan pemalsuan tanda tangan warga pemilik lahan dalam proses administrasi tanah yang berada di Blok Cerewed dan Blok Sinawing.
Dugaan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat, karena menyangkut hak kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Diperkirakan sedikitnya 38 warga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Meski dugaan praktik mafia tanah menguat, sikap pemerintah desa yang hingga kini belum melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum juga menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemerintah desa Haurgajrug yang dinilai terkesan enggan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Aktivis Lebak Banten, Bastian Mazazi selaku Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
"Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi dokumen dan kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini diharapkan dapat segera diusut secara transparan agar hak-hak warga Desa Haurgajrug dapat terlindungi dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
(HKZ)






