- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Koperasi Syariah Banda Raya Madani yang berkantor pusat di Mayabon, Cipocok, Serang, Banten, kini menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran kewajiban yang merugikan ribuan anggotanya serta mantan karyawannya
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengurus diduga tidak mengembalikan hak anggota berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, hingga simpanan berjangka yang dikenal dengan program "Siberani".
Kondisi ini dikeluhkan oleh seluruh anggota yang berjumlah sekitar 46.676 orang yang tersebar di 25 kantor cabang yang telah terbentuk. Nilai kerugian yang ditimbulkan pun disebutkan mencapai angka yang sangat fantastis, namun belum dapat dikonfirmasi secara rinci hingga berita ini diturunkan.
Yang lebih memprihatinkan, pihak pengurus dinilai tidak kooperatif dalam menangani keluhan tersebut. Setiap kali dihubungi oleh anggota yang menuntut haknya, tidak ada respon yang jelas maupun informasi yang memadai mengenai kapan dana tersebut akan dikembalikan.
Tidak hanya anggota, nasib mantan karyawan koperasi ini juga sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka yang sudah mengundurkan diri namun belum menerima gaji yang tertunggak hingga 6 bulan lamanya. Selain itu, simpanan pribadi mereka di koperasi juga belum dikembalikan hingga saat ini.
Lebih menyedihkan lagi, para mantan karyawan dan ketua kelompok yang disebut "rumpun" sering kali menjadi sasaran pertanyaan dan kunjungan langsung dari anggota yang menuntut uang mereka.
Padahal, saat masih bekerja, mereka hanyalah petugas yang menangani proses penyetoran dana. Akibat tekanan yang besar, beberapa dari mereka bahkan terpaksa mencari dana talangan sendiri untuk memenuhi permintaan anggota yang sudah lewat jatuh tempo. Kondisi ini benar-benar menggambarkan pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga".
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan Koperasi Syariah Banda Raya Madani diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian- Pasal 19 dan 20 mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban pengurus untuk mengelola koperasi dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan anggota.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi- Mengatur mekanisme pengelolaan dana simpanan anggota, termasuk kewajiban mengembalikan simpanan sukarela dan simpanan berjangka sesuai kesepakatan dan jatuh tempo yang ditetapkan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah)- Pasal 88A dan peraturan turunannya mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu dan seluruhnya. Penahanan gaji tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945- Pasal 28H ayat (4) menjamin hak setiap orang atas kepemilikan pribadi dan larangan pengambilan hak milik secara sewenang-wenang.
Melihat kondisi yang semakin memburuk dan meresahkan masyarakat, kami mendorong Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Banten sebagai instansi yang berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dan tepat.
Diperlukan tindakan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab sebenarnya, memeriksa kondisi keuangan koperasi, dan memastikan hak-hak anggota serta karyawan dapat dipenuhi.
Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut yang justru akan semakin merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.
Kami berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan memberikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terkena dampak.
(Red)






