- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
PEMRED : Iyan Baduy
PAREPARE - Info Fakta News
Dugaan - penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu narasumber, terdapat dugaan bahwa oknum pengelola SPBU memperjualbelikan barcode atau kode identifikasi pembelian BBM subsidi kepada pihak tertentu yang diduga berstatus pelansir solar subsidi.
Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Termasuk menelusuri rekaman CCTV di area SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 74.911.60 Ujung Bulu terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi serta distribusi BBM bersubsidi.
(Red)






