- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dugaan Belum Lunasi Pembayaran Pekerjaan Cut and Fill Senilai Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Seorang pengusaha bernama H. Dede Imam Kurniawan mengaku dirugikan setelah pekerjaan galian dan timbunan (cut and fill) yang telah diselesaikannya hingga kini belum menerima pembayaran sepeser pun.
Pekerjaan tersebut diperintahkan langsung oleh Muhidin, Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Melalui kuasa hukumnya yang akrab disapa Emus, H. Dede menyampaikan bahwa nilai tagihan yang belum dilunasi mencapai Rp662.509.050.
Meskipun seluruh pekerjaan telah diselesaikan sempurna sesuai kesepakatan awal, hingga saat ini hak pembayaran tersebut belum diterima.
“Pekerjaan sudah tuntas dikerjakan sebagaimana perjanjian, namun sampai hari ini pembayaran belum juga diterima, padahal kami sudah berkali-kali melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan,” ujar Emus mewakili kliennya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026.
Kegiatan galian dan timbunan itu diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam yang berdiri di atas tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan.
Pihak pengusaha menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana tercantum dalam surat perintah kerja tersebut.
Namun hingga saat ini, pihak pemberi pekerjaan belum menepati janji penyelesaian pembayaran.
“Kami masih membuka pintu lebar-lebar agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan cara baik-baik. Namun jika tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang wajar, kami terpaksa akan menempuh jalur hukum demi menjamin hak-hak klien kami terlindungi secara hukum,” tegas Emus.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum dapat dimintai keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memberikan ruang hak jawab, sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
(Red)






