- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dua Pria Lakukan Penggelapan, Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna, Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance.
Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten
Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. “ Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan.Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Dirreskrimum Polda Banten
Dian mengatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. “Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini kata Dian.
Adapun barang bukti yang disita yaitu :
• 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia
• 1 Lembar surat perjanjian over kredit
• 1 Bundel perjanjian pembiayaan
• 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
• 1 Lembar BA serah terima kendaraan
Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap Dian.
Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tutup Dian
(Red)






