Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Peredaran Obat Ilegal Tramadol dan Hexymer Berhasil Diungkap

PEMRED : Iyan Baduy

25 Okt 2026, 12:57:07 WIB

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Peredaran Obat Ilegal Tramadol dan Hexymer Berhasil Diungkap

Dua terduga pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Lebak. 

LEBAK - Info Fakta News

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Lebak. 

Dua orang pria berhasil diamankan, bersama puluhan butir obat yang kerap disalahgunakan.

Penindakan dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah hunian di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong.

Dua tersangka berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas berhasil dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 99 butir Tramadol HCI, 42 butir Hexymer, uang tunai Rp 772.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit ponsel (Realme warna silver dan Infinix warna abu‑abu), serta satu dompet hitam.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH, menyampaikan pernyataan atas nama Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menjelaskan kasus bermula dari pemantauan Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos., yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

“Polres Lebak berkomitmen terus menindak peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat‑obatan yang sering disalahgunakan. Langkah ini untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari dampak bahayanya,” ujar Epi pada Minggu (25/10/2026).

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 atau Pasal 436 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat berperan aktif.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait obat‑obatan ilegal, segera sampaikan informasi ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

(Red)