- Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Peredaran Obat Ilegal Tramadol dan Hexymer Berhasil Diungkap
- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Peredaran Obat Ilegal Tramadol dan Hexymer Berhasil Diungkap
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - Info Fakta News
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
Dua orang pria berhasil diamankan, bersama puluhan butir obat yang kerap disalahgunakan.
Penindakan dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah hunian di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong.
Dua tersangka berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas berhasil dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 99 butir Tramadol HCI, 42 butir Hexymer, uang tunai Rp 772.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit ponsel (Realme warna silver dan Infinix warna abu‑abu), serta satu dompet hitam.
Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH, menyampaikan pernyataan atas nama Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menjelaskan kasus bermula dari pemantauan Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos., yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
“Polres Lebak berkomitmen terus menindak peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat‑obatan yang sering disalahgunakan. Langkah ini untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari dampak bahayanya,” ujar Epi pada Minggu (25/10/2026).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 atau Pasal 436 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat berperan aktif.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait obat‑obatan ilegal, segera sampaikan informasi ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
(Red)






