- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Dibekuk Resnarkoba Polda Banten
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial WR dan AP.
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka. Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan pada Jumat (18/07/25).
Dari hasil interogasi awal, tersangka WR mengaku telah menyebarkan narkotika jenis sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.
Petugas kemudian melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan yang disebar di semak-semak dan area umum lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram.
– Timbangan digital.
– Dua unit handphone milik tersangka.
– Beberapa kemasan bekas produk Nutrisari yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem “titik”, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.
WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi untuk selanjutnya diambil oleh pemesan.
“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp.1 juta hingga Rp. 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” jelas Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol Wiwin Setiawan.
(red)






