- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Drum Isi Cairan Diduga Limbah B3 Dibuang Dekat Pemukiman Warga.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Warga kampung Lebak Gedong, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, resah dengan adanya drum yang di buang dilahan kosong di duga berisi cairan limbah B3.
Drum kaleng tersebut di buang dari mobil dengan di dampingi salah seorang warga kampung Cibeureum berinisial (MNR), pada pertengan bulan Ramadhan lalu.
Menurut salah satu warga setempat yang identitasnya tidak bersedia dipublikasikan mengatakan, awalnya warga mengira drum tersebut disimpan sementara saja, tapi nyatanya dibiarkan begitu saja sekarang sudah lebih dari 2 bulan, ucapnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan drum kaleng berisikan cairan yang menyerupai air tercampur oli dengan warna coklat kehitaman jumlahnya ada 49 drum.
Sangat disayangkan puluhan drum yang tampak berserakan dalam waktu yang cukup lama di tempat terbuka luput dari pantauan aparat di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi (MNR) di sekitar Lokasi saat di tanya cairan apa yang ada dalam drum serta dari perusahaan mana, tidak memberi jawaban bahkan terkesan mengalihkan pembicaraan dan mengaku adanya yang membantu hal ini salah seorang anggota yang bertugas di Polres Serang, ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, setiap kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan fasilitas penyimpanan untuk menyimpan limbah B3. Fasilitas penyimpanan dapat berupa bangunan, tangki, silo, kolam, atau tempat penumpukan.
Dan apabila sampah B3 dibuang sembarangan. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius, Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat.
Dan saksi yang dapat diberikan terhadap pihak pelaku pencemaran lingkungan, sesuai Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Sampai saat berita ini publish sedang diupayakan menghubungi (MNR) yang merupakan suruhan pihak perusahaan untuk membuang limbah tersebut di lokasi sekarang ini.
(Red)






