- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Drum Isi Cairan Diduga Limbah B3 Dibuang Dekat Pemukiman Warga.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Warga kampung Lebak Gedong, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, resah dengan adanya drum yang di buang dilahan kosong di duga berisi cairan limbah B3.
Drum kaleng tersebut di buang dari mobil dengan di dampingi salah seorang warga kampung Cibeureum berinisial (MNR), pada pertengan bulan Ramadhan lalu.
Menurut salah satu warga setempat yang identitasnya tidak bersedia dipublikasikan mengatakan, awalnya warga mengira drum tersebut disimpan sementara saja, tapi nyatanya dibiarkan begitu saja sekarang sudah lebih dari 2 bulan, ucapnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan drum kaleng berisikan cairan yang menyerupai air tercampur oli dengan warna coklat kehitaman jumlahnya ada 49 drum.
Sangat disayangkan puluhan drum yang tampak berserakan dalam waktu yang cukup lama di tempat terbuka luput dari pantauan aparat di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi (MNR) di sekitar Lokasi saat di tanya cairan apa yang ada dalam drum serta dari perusahaan mana, tidak memberi jawaban bahkan terkesan mengalihkan pembicaraan dan mengaku adanya yang membantu hal ini salah seorang anggota yang bertugas di Polres Serang, ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, setiap kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan fasilitas penyimpanan untuk menyimpan limbah B3. Fasilitas penyimpanan dapat berupa bangunan, tangki, silo, kolam, atau tempat penumpukan.
Dan apabila sampah B3 dibuang sembarangan. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius, Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat.
Dan saksi yang dapat diberikan terhadap pihak pelaku pencemaran lingkungan, sesuai Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Sampai saat berita ini publish sedang diupayakan menghubungi (MNR) yang merupakan suruhan pihak perusahaan untuk membuang limbah tersebut di lokasi sekarang ini.
(Red)






