- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IV/2026/SPKT tertanggal 21 April 2026.
Dua tersangka yakni TS (20), buruh harian, dan FR (21), tidak bekerja, telah diamankan.
Penindakan berawal dari laporan warga mengenai peredaran dan penyalahgunaan obat jenis Hexymer.
Setelah memeriksa saksi pembeli OM, petugas menangkap TS pada Selasa 21 April pukul 20.00 WIB di kawasan Sayabulu, Kota Serang, dan menemukan 35 butir obat itu.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga mengamankan FR serta menyita 47 butir tambahan obat sejenis.
Secara keseluruhan, barang bukti berjumlah 82 butir obat dan dua ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi saat transaksi.
Menurut keterangan kedua tersangka, obat tersebut dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 dari seseorang bernama A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Pandeglang, lalu dijual kembali untuk mendapat untung.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin, menegaskan kasus ini membuktikan keseriusan pihaknya memberantas obat-obatan berbahaya.
Ia juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pemasok utama, serta mengimbau masyarakat melaporkan segera segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan
(Red)






