- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IV/2026/SPKT tertanggal 21 April 2026.
Dua tersangka yakni TS (20), buruh harian, dan FR (21), tidak bekerja, telah diamankan.
Penindakan berawal dari laporan warga mengenai peredaran dan penyalahgunaan obat jenis Hexymer.
Setelah memeriksa saksi pembeli OM, petugas menangkap TS pada Selasa 21 April pukul 20.00 WIB di kawasan Sayabulu, Kota Serang, dan menemukan 35 butir obat itu.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga mengamankan FR serta menyita 47 butir tambahan obat sejenis.
Secara keseluruhan, barang bukti berjumlah 82 butir obat dan dua ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi saat transaksi.
Menurut keterangan kedua tersangka, obat tersebut dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 dari seseorang bernama A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Pandeglang, lalu dijual kembali untuk mendapat untung.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin, menegaskan kasus ini membuktikan keseriusan pihaknya memberantas obat-obatan berbahaya.
Ia juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pemasok utama, serta mengimbau masyarakat melaporkan segera segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan
(Red)






