- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IV/2026/SPKT tertanggal 21 April 2026.
Dua tersangka yakni TS (20), buruh harian, dan FR (21), tidak bekerja, telah diamankan.
Penindakan berawal dari laporan warga mengenai peredaran dan penyalahgunaan obat jenis Hexymer.
Setelah memeriksa saksi pembeli OM, petugas menangkap TS pada Selasa 21 April pukul 20.00 WIB di kawasan Sayabulu, Kota Serang, dan menemukan 35 butir obat itu.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga mengamankan FR serta menyita 47 butir tambahan obat sejenis.
Secara keseluruhan, barang bukti berjumlah 82 butir obat dan dua ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi saat transaksi.
Menurut keterangan kedua tersangka, obat tersebut dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 dari seseorang bernama A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Pandeglang, lalu dijual kembali untuk mendapat untung.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin, menegaskan kasus ini membuktikan keseriusan pihaknya memberantas obat-obatan berbahaya.
Ia juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pemasok utama, serta mengimbau masyarakat melaporkan segera segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan
(Red)






