Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PEMRED : Iyan Baduy

01 Sep 2025, 21:52:17 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

3 Pelaku membawa anak dibawah umur tanpa ijin orang tua di sertai pencabulan dan persetubuhan setelah di amankan di Polda Banten

BANTEN - info fakta news

Subbid Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua.

Disertai perbuatan persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diwilayah hukum Polda Banten, pada Kamis (28/8/25).

Kejadian terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 wib di perumahan BIP, Pelaku KS (22) mendatangi korban sebut saja Bunga (15).

Kemudian membawa pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya, sehingga akhirnya kedua orang tuanya mencari keberadaan anak perempuannya.

Pencarian malam itu tidak menemukan anak perempuan nya, sampai beberapa hari pencarian pun tidak membuahkan hasil.

Dan pada 25 Agustus 2025 orang tua Bunga memutuskan untuk membuat laporan kehilangan di Polres Kota Serang.

Saat orang tua terus melakukan pencarian akhirnya anak perempuannya di temukan berada di sebuah kontrakan.

Yang berlokasi di Serdang bersama 3 orang lelaki yang diketahui berinisial KS (22), FR (23) dan KR (24).

Dan ke 3 orang tersebut mengakui telah melakukan pencabulan serta persetubuhan.

Setelah mendengar pengakuan tersebut , orang tua Bunga kemudian  melaporkan hal ini ke Polda Banten.

Setelah menerima laporan Polisi pergerakan cepat dan mengamankan ketiga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Menurut Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy mengatakan, sudah menangkap 3 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana 

Membawa anak di bawah umur tanpa ijin orang tua di sertai pencabulan dan persetubuhan.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Dikatakan Irene modus dan motif pelaku, membawa tanpa ijin orang tua dan motifnya ingin menyetubuhi korban

Dijelaskan Irene telah diamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban, lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga, 1 lembar akta kelahiran korban, surat hasil visum atas nama korban yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Banten.

Para pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang  Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dana tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun 

(Red)