- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP, Kepsek SMPN 3 Pangarangan Bungkam, Ada Apa.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Beberapa wali murid keluhkan bantuan anaknya selama di SMPN 3 Panggarangan diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak- Banten Senin (10/06/2025)
Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SMPN 3 Panggarangan ddiduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial R, saat dikonfirmasi mengatakan,
” Iya pak anak saya selama sekolah di SMPN 3 Panggarangan tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya tidak pernah menerima dari pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan,”ungkapnya.
“Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak Satu (1) kali, "

"Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMAN mendapatkan bantuan lagi,” kata R.
Harapan saya kepada pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap R wali murid.
Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SMPN 3 Panggarangan bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak.
Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Apabila Kepsek Sekolah Dasar Negri (SMPN) 3 Panggarangan terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan."
(Red)






