- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Dindikbud Banten Larang Keras Penjualan Seragam dan Buku Sekolah, Bila Masih Ada Sanksi Pemecatan
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN - info fakta news
Minggu, 20/07/2025, Tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melayangkan peringatan tegas kepada seluruh kepala SMAN, SMKN, dan SKhN se-Banten.
Surat Edaran resmi bernomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tersebut menegaskan satu hal penting, larangan bagi sekolah untuk menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa.
Surat yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu keluar tepat di awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14–18 Juli 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, Dindikbud menemukan masih ada sekolah yang “nakal” alias nekat menjual seragam dan buku ke peserta didik, padahal regulasi yang melarang sudah sangat jelas.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Bahkan dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah.’ Tak hanya soal seragam aturan ini juga mengatur tentang buku pelajaran.
Dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (SSBOSP), pemerintah menegaskan bahwa pengadaan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa Kabupaten kota di Wilayah Banten masih ada sekolah yang memperjual belikan seragam dan buku kepada siswa.
Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
Sekolah tidak boleh menjadi tempat penjualan seragam dan tidak boleh memfasilitasi penjualannya dalam bentuk apapun.
(Red)






