- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dindikbud Banten Larang Keras Penjualan Seragam dan Buku Sekolah, Bila Masih Ada Sanksi Pemecatan
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN - info fakta news
Minggu, 20/07/2025, Tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melayangkan peringatan tegas kepada seluruh kepala SMAN, SMKN, dan SKhN se-Banten.
Surat Edaran resmi bernomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tersebut menegaskan satu hal penting, larangan bagi sekolah untuk menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa.
Surat yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu keluar tepat di awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14–18 Juli 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, Dindikbud menemukan masih ada sekolah yang “nakal” alias nekat menjual seragam dan buku ke peserta didik, padahal regulasi yang melarang sudah sangat jelas.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Bahkan dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah.’ Tak hanya soal seragam aturan ini juga mengatur tentang buku pelajaran.
Dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (SSBOSP), pemerintah menegaskan bahwa pengadaan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa Kabupaten kota di Wilayah Banten masih ada sekolah yang memperjual belikan seragam dan buku kepada siswa.
Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
Sekolah tidak boleh menjadi tempat penjualan seragam dan tidak boleh memfasilitasi penjualannya dalam bentuk apapun.
(Red)






