- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa 2024, 28 Kades Di Tangerang Ditangkap APH.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Sebanyak 28 oknum Kepala Desa yang berasal dari 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga terlibat dalam penggandaan dana desa tahun anggaran 2024.
Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari media dan LSM yang melakukan investigasi terkait hal tersebut. Kamis (20/03/2025).
Kecamatan Teluknaga terlihat menjadi salah satu kecamatan yang paling kompak dalam kasus ini, di mana seluruh desa di kecamatan tersebut dilaporkan menerima penggandaan dana desa. Hal ini memunculkan dugaan adanya tidak transparan dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan dari beberapa sumber yang merupakan aktivis yang namanya tidak bersedia dipublikasikan, menyebutkan bahwa sebagian oknum Kepala Desa telah mengembalikan dana yang digandakan tersebut.
Namun anehnya, pengembalian dana tersebut dilakukan setelah adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga kewajiban pengembalian dana muncul dalam waktu 30 hari setelah temuan Inspektorat.
Menurut sumber tersebut, pengembalian dana ini tidak bisa dikategorikan sebagai pengembalian dana yang sah, karena tidak ada RAB atau proyek yang terkait.
Sebelumnya, isu mengenai penggandaan dana desa ini sudah dilaporkan oleh lebih dari 40 media online, namun pihak APH terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
Seorang warga yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengembalian dana yang dilakukan tidak dapat disebut sebagai pengembalian, karena tidak ada proyek yang sesuai dengan RAB yang seharusnya ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi media melalui surat tertanggal 17 Maret 2025, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum memberikan respon terhadap surat tersebut.
Awak media pun telah mencoba menghubungi Camat Teluknaga melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapat respon.
Dugaan adanya penggandaan dana desa ini sengaja ditutupi. Dari 28 desa yang terlibat, hanya dua operator desa yang ditahan, sementara sisanya hilang begitu saja.
Diketahui bagwa, kasus ini menunjukkan kejanggalan yang sangat mencolok, karena dari 28 desa yang terlibat, hanya beberapa orang yang ditahan sementara yang lainnya bebas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas salah satu sumber saat ditemui awak media
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mengundang 13 Camat, 28 Kepala Desa, dan operator Siskeudes se-Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat dalam penggandaan dana desa tahun anggaran 2024.
Namun, hasil dari undangan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus ini seolah diperlakukan secara abu-abu.
Dilansir dari Pikiran Rakyat Tangerang Kota (13/3/2025), dua operator desa, AL dan HK, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
(Red)






