- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Diduga Tak Berizin, Stock File Batu Bara di Sepadan Pantai Desa Panjaungan Luput dari Perhatian Pemerintah
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta News
Keberadaan stock file batu bara yang berada di sepanjang jalan wilayah Sepadan Panti, Desa Panjaungan, Kabupaten Lebak, diduga luput dari perhatian pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan batu bara tersebut berada tidak jauh dari akses jalan umum. Pengguna jalan menilai keberadaan stock file tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, seperti debu dan potensi pencemaran, terutama saat musim kemarau maupun musim hujan.stock file berada disepadan pantai jalan nasional Malingping - Bayah tepatnya desa panjaungan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.26/02/2026.
Selain itu, stock file batu bara di Desa Panjaungan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.
Sejumlah pemilik stock file yang berada di wilayah sepadan pantai, di antaranya USP, BJL, KLY, SLH, serta beberapa pemilik lainnya, menjadi sorotan publik.
Aktivitas penumpukan material tersebut diduga berada di kawasan yang semestinya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha tanpa izin resmi.
Masyarakat maupun pengguna jalan meminta pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi berwenang, segera melakukan pengecekan lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Pasalnya, keberadaan stock file di area sepadan pantai berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir serta mengganggu akses masyarakat.
Dikonfirmasi salah satu pengguna jalan menyampaikan keluhannya terkait adanya aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara.
“Saya selaku pengguna jalan sangat khawatir dengan adanya aktivitas tersebut, sebab keluar masuk kendaraan tidak teratur dan banyak pecahan batu bara yang berserakan di badan jalan. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua,” ujarnya.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas jika tidak segera ditertibkan. Ia berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.memperhatikan aspek keselamatan, termasuk pengaturan lalu lintas kendaraan dan pembersihan material yang tercecer di jalan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan masih menggali keterangan resmi dari pihak pengelola stock file maupun instansi terkait mengenai legalitas dan izin operasional lokasi tersebut.
Penggunaan jalan berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pemerintah guna memastikan aktivitas usaha yang berjalan di wilayahnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
(HKZ)






