- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Diduga Oknum Sekdes di Lebak, Lakukan Pungli, Dengan Dalih Pembuatan SPPT.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, keluhkan adanya pungutan untuk pembuatan SPPT tanah.
Pungutan tersebut diminta pada warga dengan dalih untuk biaya pembuatan SPPT yang diduga dilakukan Sekretaris Desa.
Menurut warga pada awak media mengatakan setiap wajib pajak yang akan membuat SPPT dikenakan biaya sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per satu SPPT.
Namun setelah dua tahun menunggu warga tak kunjung menerima SPPT yang diurus oknum sekdes, bahkan ketika ditanyakan pun tidak ada jawaban yang pasti.
Ironisnya warga yang menempati sementara tanah yang berstatus tanah milik kehutanan pun tetap dimintai untuk membuat SPPT dan dikenakan biaya untuk pembuatannya.
Padahal status tanah kehutanan adalah tanah milik negara bukan milik perorangan atau tanah adat.
Warga menduga pembuatan SPPT yang di lakukan sekdes dengan meminta biaya pembuatan, hanya akal-akalan semata.
Warga berharap SPPT tanah yang sedang proses pembuatan segera bisa diberikan.
Saat dikonfirmasi sekretaris Desa Pasir Nangka, terkait adanya keluhan warga dalam proses pembuatan SPPT yang dikenakan biaya, bungkam dan tidak berikan jawaban sepatah katapun.
Sementara Pemerintah Kecamatan Muncang saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa untuk saat ini tidak ada program apapun terkait pemutahiran data tanah.
Atas permasalahan ini warga berharap agar Dinas terkait serta aparat penegak hukum segera turun kelapangan.
Serta memproses oknum sekdes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)






