- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Diduga Oknum Sekdes di Lebak, Lakukan Pungli, Dengan Dalih Pembuatan SPPT.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, keluhkan adanya pungutan untuk pembuatan SPPT tanah.
Pungutan tersebut diminta pada warga dengan dalih untuk biaya pembuatan SPPT yang diduga dilakukan Sekretaris Desa.
Menurut warga pada awak media mengatakan setiap wajib pajak yang akan membuat SPPT dikenakan biaya sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per satu SPPT.
Namun setelah dua tahun menunggu warga tak kunjung menerima SPPT yang diurus oknum sekdes, bahkan ketika ditanyakan pun tidak ada jawaban yang pasti.
Ironisnya warga yang menempati sementara tanah yang berstatus tanah milik kehutanan pun tetap dimintai untuk membuat SPPT dan dikenakan biaya untuk pembuatannya.
Padahal status tanah kehutanan adalah tanah milik negara bukan milik perorangan atau tanah adat.
Warga menduga pembuatan SPPT yang di lakukan sekdes dengan meminta biaya pembuatan, hanya akal-akalan semata.
Warga berharap SPPT tanah yang sedang proses pembuatan segera bisa diberikan.
Saat dikonfirmasi sekretaris Desa Pasir Nangka, terkait adanya keluhan warga dalam proses pembuatan SPPT yang dikenakan biaya, bungkam dan tidak berikan jawaban sepatah katapun.
Sementara Pemerintah Kecamatan Muncang saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa untuk saat ini tidak ada program apapun terkait pemutahiran data tanah.
Atas permasalahan ini warga berharap agar Dinas terkait serta aparat penegak hukum segera turun kelapangan.
Serta memproses oknum sekdes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)






