- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Diduga Oknum Perangkat Desa Sukatani Pungli Administrasi Kependudukan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info fakta news
Seorang oknum perangkat Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan, khususnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.
Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Desa Sukatani yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan warga, praktik pungutan tersebut sudah cukup lama terjadi dan dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial.
“Pengurusan KTP dan akta kelahiran seharusnya gratis sesuai aturan, tapi kenyataannya masih diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Mereka meminta agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat desa yang diduga terlibat.
“Kami minta ini jadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Inspektorat harus turun dan memeriksa agar jelas dan transparan,” tegas warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti terjadi pungutan liar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukatani maupun pihak Kecamatan Wanasalam terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
(Red)






