- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Tindakan Pendamping Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan serius setelah beredar luas dalam pemberitaan di beberapa media online.
Diduga pejabat pembimbing tersebut telah melampaui batas tugas sekaligus menyalahgunakan wewenang, dengan menghalangi hak warga negara yang mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari anggaran Dana Desa.
Kejadian berlangsung saat Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos menyerahkan surat permohonan di ruang kerja Kepala Desa Parigi, disaksikan langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pendamping desa yang bersangkutan.
Alih-alih menerima dan memfasilitasi sesuai tugasnya, pendamping desa malah mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat mutlak, ketentuan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Lebih dari itu, tindakan mengembalikan surat permohonan tanpa alasan sah dan jawaban tertulis, serta sikap memotong pembicaraan pemohon saat menjelaskan maksud di hadapan pejabat desa, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terutama Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 serta petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa, peran Pendamping Desa hanyalah sebagai fasilitator, pembimbing, dan pendukung teknis.
Pejabat ini tidak diberi wewenang untuk menetapkan syarat, menolak permohonan, mengambil keputusan pemerintahan desa, apalagi menghalangi hak warga berkomunikasi dengan pejabat yang berwenang.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak memperoleh informasi adalah hak dasar setiap warga negara.
Syarat tambahan seperti rekomendasi camat tidak diatur di manapun, sehingga pemaksaan syarat tersebut sekaligus merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga.
Pihak pemohon menegaskan, permintaan informasi ini murni untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan penggunaan uang rakyat, serta penyebarluasan data yang benar kepada masyarakat, demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, warga berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang mulai dari tingkat Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, hingga Inspektorat dan Ombudsman.
Langkah ini diambil agar ada kejelasan, pembinaan, serta tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi catatan penting agar seluruh pendamping desa memahami dan berpegang teguh pada batas tugas dan wewenangnya, tidak melampaui fungsi fasilitator, dan tidak berubah menjadi penghalang pelayanan publik serta hak warga negara.
(Red)






