- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Diduga Manipulasi Dokumen, Kepemilikan Tanah Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, telah muncul setelah sejumlah tanah masyarakat dinyatakan telah berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma Masyarakat.
Dugaan ini dikaitkan dengan potensi pemanfaatan yang tidak tepat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.
Kepala desa dan sekretaris desa Haurgajrug menyatakan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang berlangsung di lapangan.
Ketika dilakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di kantor desa karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi selanjutnya diberikan melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data dan tanda tangan dalam proses administrasi tanah masyarakat. Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat menyangkut hak kepemilikan lahan yang menjadi sumber ekonomi bagi mereka.
Secara hukum, penyerobotan tanah merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum antara lain Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
(HKZ)






