- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Diduga Manipulasi Dokumen, Kepemilikan Tanah Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, telah muncul setelah sejumlah tanah masyarakat dinyatakan telah berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma Masyarakat.
Dugaan ini dikaitkan dengan potensi pemanfaatan yang tidak tepat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.
Kepala desa dan sekretaris desa Haurgajrug menyatakan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang berlangsung di lapangan.
Ketika dilakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di kantor desa karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi selanjutnya diberikan melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data dan tanda tangan dalam proses administrasi tanah masyarakat. Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat menyangkut hak kepemilikan lahan yang menjadi sumber ekonomi bagi mereka.
Secara hukum, penyerobotan tanah merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum antara lain Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
(HKZ)






