- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Diduga Manipulasi Dokumen, Kepemilikan Tanah Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, telah muncul setelah sejumlah tanah masyarakat dinyatakan telah berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma Masyarakat.
Dugaan ini dikaitkan dengan potensi pemanfaatan yang tidak tepat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.
Kepala desa dan sekretaris desa Haurgajrug menyatakan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang berlangsung di lapangan.
Ketika dilakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di kantor desa karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi selanjutnya diberikan melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data dan tanda tangan dalam proses administrasi tanah masyarakat. Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat menyangkut hak kepemilikan lahan yang menjadi sumber ekonomi bagi mereka.
Secara hukum, penyerobotan tanah merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum antara lain Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
(HKZ)






