- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
PEMRED : Iyan Baduy
GOWA – Info Fakta News
Penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP2) terhadap seorang relawan Program Suplemen dan Pangan Gizi (SPPG) bernama Nurmi menjadi sorotan publik.
Penetapan tersebut yang dilakukan oleh pihak yang menaungi operasional SPPG di wilayah Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diduga tidak mengikuti prosedur baku, serta menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan yang diterapkan di lingkungan kerja tersebut.
Berdasarkan keterangan Nurmi kepada awak media, kondisinya mulai menurun dan terasa sakit sejak Senin, 8 Juni 2026.
Pada hari yang sama, ia segera menyampaikan kabar tersebut kepada Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur yang berinisial JN melalui pesan singkat, guna memberitahukan ketidakmampuannya untuk melaksanakan tugas.
Namun, pesan baru mendapatkan tanggapan pada keesokan harinya. Dalam balasan tersebut, pihak atasan menyampaikan bahwa Nurmi dinilai terlalu sering mengambil izin dalam periode berjalan.
“Periode ini banyak sekali izin ta, tabe,” demikian ungkap Nurmi mengingat isi pesan yang diterimanya.
Nurmi membenarkan bahwa pada minggu sebelumnya ia juga sempat tidak masuk kerja selama tiga hari karena sakit.
Namun, ia menegaskan bahwa saat itu suaminya telah datang langsung ke lokasi kerja untuk menyampaikan kondisi kesehatannya kepada pihak yang berwenang.
Dalam pertemuan tersebut, suami Nurmi menjelaskan secara terbuka bahwa istrinya sedang dalam masa pemulihan dan belum dapat melaksanakan tugas. Ketika ditanya kapan Nurmi dapat kembali bekerja, ia menyampaikan hal yang jujur.
“Saya belum dapat memastikan kapan istri saya bisa masuk kembali, karena proses penyembuhan tidak dapat diprediksi waktunya,” jawab suami Nurmi saat itu.
Meskipun informasi mengenai kondisi kesehatan telah disampaikan baik melalui pesan daring maupun secara langsung, Nurmi tetap menerima Surat Peringatan Kedua beberapa waktu kemudian.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penerbitan surat tersebut, terlebih Nurmi juga telah melampirkan bukti dokumentasi perawatan di rumah sebagai tanda bahwa ketidakhadirannya benar-benar disebabkan oleh kondisi kesehatan.
Mendapatkan surat peringatan itu, Nurmi segera menghubungi Kepala Mitra PIC Yayasan Pendidikan Akasyah yang bertanggung jawab atas operasional SPPG Mataallo untuk meminta penjelasan. Jawaban yang diterimanya justru menimbulkan tanda tanya baru.
“Sebenarnya saya tidak mengetahui secara rinci prosesnya, Bu. Saya hanya menandatangani surat tersebut,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan tersebut, sebagaimana diingat Nurmi.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang sesungguhnya mengusulkan, memeriksa, hingga memutuskan penerbitan SP2 tersebut sebelum ditandatangani.
Tidak hanya itu, informasi yang berkembang di lingkungan kerja menyebutkan adanya pola yang mencurigakan.
Menurut sejumlah sumber, setiap kali ada relawan atau pekerja yang diberhentikan atau mengundurkan diri, posisi tersebut segera diisi oleh tenaga baru.
Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian pekerja baru tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang menduduki jabatan strategis, termasuk yang terkait dengan Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur.
Meskipun hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dugaan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga kerja.
Jika terbukti benar, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip rekrutmen yang terbuka serta transparan.
Saat dikonfirmasi, PIC Yayasan Pendidikan Akasyah yang berinisial AG membantah telah memaksa Nurmi bekerja dalam kondisi sakit. Ia menyampaikan aturan yang berlaku di lingkungan kerja.
“Saya tidak pernah memaksakan Ibu Nurmi masuk kerja saat sakit. Di bagian dapur ada ketentuan, jika sakit lebih dari dua hari wajib melampirkan surat keterangan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter,” ujar AG.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan pemahaman yang diterima Nurmi selama ini.
Ia mengaku sebelumnya mendapatkan arahan bahwa cukup menyampaikan kabar ketidakhadiran secara langsung kepada atasan melalui pesan singkat.
Oleh sebab itu, saat sakit ia telah mengikuti cara yang diajarkan, lengkap dengan bukti kondisi kesehatannya.
Kasus ini juga mengangkat isu penting mengenai tata cara pemberian sanksi. Sejumlah pihak mempertanyakan, mengapa langsung diterbitkan SP2 tanpa melalui tahapan Surat Peringatan Pertama (SP1) terlebih dahulu.
Selain itu, apakah ketidakhadiran yang disebabkan oleh sakit dan telah diberitahukan secara patut dapat dijadikan dasar pemberian sanksi tanpa proses klarifikasi yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar administrasi penerbitan SP2, mekanisme pengusulannya, serta kebenaran informasi terkait rekrutmen pekerja baru.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Yayasan Pendidikan Akasyah, jajaran pengelola SPPG Mataallo, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya, guna menjaga keseimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
(Red)






