- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Diduga Ketua Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Lakukan Pemotongan Dana Bansos dan Teror Pada Anggota .
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, keluhkan sikap Ketua Kelompok yang di anggap sudah merugikan anggota penerima bantuan.
Hal tersebut bermula dugaan adanya pemotongan bantuan sosial yang diterima kelompok tersebut yang dilakukan ketua kelompok.
Menurut salah satu anggota yang identitasnya tidak bersedia di publikasikan, pada awak media mengatakan.
Ketua Kelompok PKH-BPNT diduga tidak hanya melakukan pemotongan bantuan, tetapi kerap kali melakukan teror terhadap anggota yang berani bersuara.
Yang kesemua Anggota merupakan masyarakat miskin, yang seharusnya di bantu dan dilindungi
Adapun pemotongan bantuan tersebut dilakukan oknum ketua kelompok dengan cara penguasaan ATM yang seharusnya dipegang oleh masing-masing anggota penerima bantuan.
Tentunya perbuatan yang dilakukan ketua kelompok melakukan pemotongan bantuan sosial dari anggotanya.
Melanggar Permensos Nomor 1 Tahun 2019, dapat disebut sebagai bentuk perampasan hak yang sistematis.
“Banyak dari kita yang menangis diam-diam. Kita butuh uang itu untuk makan dan sekolah anak, tapi dipotong begitu saja. Kalau kita bilang tidak setuju, dia bilang nanti kita tidak akan dapat bantuan lagi dan bahkan akan dianggap tidak layak,” ucap salah satu anggota kelompok
Diketahui berdasarkan informasi dan data yang didapat dilapangan, terdapat sekitar 500 KPM yang menjadi korban praktik ini.
Jika setiap KPM dirampok rata-rata Rp.200 ribu rupiah per bulan, maka dalam setahun saja kerugian yang diterima masyarakat mencapai Rp120 juta.
Sedangkan untuk BLTS Kesra, dengan jumlah yang sama, kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Atas kejadian ini warga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku
Selain diproses secara hukum, oknum ketua kelompok tersebut harus diberikan sanksi dengan mencopot dari jabatan Oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya.
Serta tidak lagi memberikan tugas mengurus program bantuan sosial serupa di Desa.
(HKZ)






