- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Desak, Polda Banten Tindak Tegas Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal di Blok Cinunggul
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Aktivitas dugaan penambangan batu bara ilegal kembali mencuat di wilayah Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan. Salah satu oknum yang disebut-sebut berinisial Dede, warga Kampung Erang, diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin resmi.diblok cinunggul, pamandian, ledeng, awikasap, cibobos timur,cioray.desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.25/02/2026.
Kegiatan tersebut disinyalir merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, baik dari segi keselamatan maupun kelestarian alam. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas penambangan batu bara yang terjadi di wilayah Desa Karangkamulyan diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, aktivitas tambang juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Dalam UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku apabila terbukti melanggar hukum.
Dikonfirmasi Dede warga kp ci erang pemilik lobang batu bara diblok cinunggul desa Karangkamulyan tidak ada jawaban/merespons.
Sehubungan dengan hal tersebut, mendesak pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap oknum penambang batu bara ilegal di Blok Cinunggul.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang di wilayah hukum Provinsi Banten.
Berharap pihak aparat penegak hukum Polda Banten tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Wartawan masih berupaya untuk konfirmasi kepada APH Polda Banten,KPH Banten,guna untuk perimbangan berita selanjutnya.
(HKZ)






