- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Desak, Polda Banten Tindak Tegas Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal di Blok Cinunggul
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Aktivitas dugaan penambangan batu bara ilegal kembali mencuat di wilayah Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan. Salah satu oknum yang disebut-sebut berinisial Dede, warga Kampung Erang, diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin resmi.diblok cinunggul, pamandian, ledeng, awikasap, cibobos timur,cioray.desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.25/02/2026.
Kegiatan tersebut disinyalir merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, baik dari segi keselamatan maupun kelestarian alam. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas penambangan batu bara yang terjadi di wilayah Desa Karangkamulyan diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, aktivitas tambang juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Dalam UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku apabila terbukti melanggar hukum.
Dikonfirmasi Dede warga kp ci erang pemilik lobang batu bara diblok cinunggul desa Karangkamulyan tidak ada jawaban/merespons.
Sehubungan dengan hal tersebut, mendesak pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap oknum penambang batu bara ilegal di Blok Cinunggul.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang di wilayah hukum Provinsi Banten.
Berharap pihak aparat penegak hukum Polda Banten tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Wartawan masih berupaya untuk konfirmasi kepada APH Polda Banten,KPH Banten,guna untuk perimbangan berita selanjutnya.
(HKZ)






