Dapur MBG Mandiri SPPG Win’s Catering Berdampingan Kandang Ayam Aktif, Muncul Dugaan Jual Beli SK Kemitraan

PEMRED : Iyan Baduy

01 Jul 2026, 09:02:04 WIB

Dapur MBG Mandiri SPPG Win’s Catering Berdampingan Kandang Ayam Aktif, Muncul Dugaan Jual Beli SK Kemitraan

BOGOR – Info Fakta News

Sebuah dapur mitra pelaksana program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bernama Dapur Mandiri SPPG Win’s Catering diketahui beroperasi di lokasi yang berdampingan langsung dengan kandang ternak ayam yang masih aktif digunakan. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar keamanan dan higienitas pangan. Di samping itu, mencuat pula dugaan adanya praktik tidak wajar berupa jual beli Surat Keputusan (SK) kemitraan yang melibatkan pihak yayasan pengelola awal.

Berdasarkan data yang dihimpun, dapur tersebut tercatat atas nama H. Yadin dengan kode kemitraan BGN ZAQRHM, dan beralamat di Jalan Raya Tapos, Kampung Cekdam, RT 004/RW 003, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Warga sekitar serta pengamat kebijakan pangan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap jarak yang sangat dekat antara tempat pengolahan makanan dan kandang ternak. 

Keberadaan kandang ayam yang masih beroperasi dinilai memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran bakteri, penyebaran bau tidak sedap, serta potensi masuknya hama dan kotoran hewan ke dalam area produksi. 

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dan standar keamanan pangan yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan layanan konsumsi bagi masyarakat, khususnya program strategis yang menyasar pemenuhan gizi publik.

Permasalahan tidak berhenti pada aspek lokasi semata. Muncul pula dugaan adanya transaksi tidak transparan terkait dokumen resmi kemitraan. 

Disebutkan bahwa Surat Keputusan awal yang diterbitkan atas nama Yayasan Sirojussa’dah Karunia diduga dialihkan kepemilikan maupun penggunaannya kepada pihak pengelola dapur saat ini melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur dan diduga mengandung unsur jual beli. 

Apabila dugaan tersebut terbukti kebenarannya, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan administrasi, etika kemitraan, serta prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur Mandiri SPPG Win’s Catering maupun pengurus Yayasan Sirojussa’dah Karunia belum memberikan pernyataan maupun tanggapan resmi terkait kedua persoalan tersebut. 

Masyarakat dan berbagai elemen pengawasan berharap instansi berwenang segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap kelayakan sanitasi lokasi usaha maupun verifikasi keabsahan dokumen dan proses kemitraan yang berlaku.

Apabila dalam pengecekan ditemukan pelanggaran, penegakan aturan secara tegas dan adil diharapkan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Langkah ini menjadi penting demi menjamin keamanan konsumsi, kualitas gizi yang disajikan, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program Makanan Bergizi Gratis yang merupakan hak seluruh lapisan masyarakat.

(HKZ/Robb)