- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Dalam Ops Patuh Maung 2025 di Hari ke 7, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 di hari ke 7 dilaksanakan di Jl. Raya Serang – Jakarta tepatnya di Lampu Merah Parung Kota Serang.
Pada hari ke 7 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis berupa tilang di tempat. “Pada hari ke 7 petugas Ops Patuh melaksanakan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara dengan kecepatan tinggi, pengendara melawan arus serta kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan,” kata Leganek (20/07).
Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :
1. Pengemudi kendaraan.
bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara,
2. Pengemudi di bawah umur,
3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI,
5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol,
7. Pengemudi yang melawan arus,
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Adapun tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ucap Leganek.
Dengan penindakan berupa teguran berupa tilang ditempat terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi pengemudi baik R2 maupun R4 melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,”tutup Leganek.
(Red)






