- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info Fakta news
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.
Acep Saepudin, kuasa hukum Oya Masri - mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 - menyampaikan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum di persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
Ada tiga alasan utama yang dikemukakan. Pertama, perbuatan yang didakwakan sejatinya hanya masalah administrasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola keuangan, bukan tindak pidana korupsi.
Kedua, tidak terbukti adanya niat jahat atau unsur kesengajaan dari diri terdakwa. Tidak ada bukti bahwa Oya Masri memperkaya diri sendiri atau mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan yang disangkakan
Ketiga, perhitungan kerugian negara yang diajukan tidak sah dan tidak berdasar. Ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak selaku Ketua Tim Audit sendiri sudah mengakui di persidangan tanggal 8 April 2026 bahwa pihaknya tidak melakukan audit secara langsung, melainkan hanya mengutip kesimpulan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).
Padahal kedua lembaga tersebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki wewenang serta kompetensi resmi untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Acep dalam pembelaannya.
(Red)






