- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info Fakta news
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.
Acep Saepudin, kuasa hukum Oya Masri - mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 - menyampaikan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum di persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
Ada tiga alasan utama yang dikemukakan. Pertama, perbuatan yang didakwakan sejatinya hanya masalah administrasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola keuangan, bukan tindak pidana korupsi.
Kedua, tidak terbukti adanya niat jahat atau unsur kesengajaan dari diri terdakwa. Tidak ada bukti bahwa Oya Masri memperkaya diri sendiri atau mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan yang disangkakan
Ketiga, perhitungan kerugian negara yang diajukan tidak sah dan tidak berdasar. Ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak selaku Ketua Tim Audit sendiri sudah mengakui di persidangan tanggal 8 April 2026 bahwa pihaknya tidak melakukan audit secara langsung, melainkan hanya mengutip kesimpulan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).
Padahal kedua lembaga tersebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki wewenang serta kompetensi resmi untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Acep dalam pembelaannya.
(Red)






