- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Yolly Sanjaya Wirana (44), Kepala Urusan Keuangan Desa Petir yang menjadi buronan selama tujuh bulan atas dugaan korupsi dana desa, akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan Senin malam (4/5) di sebuah tempat sewaan di Lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, tanpa perlawanan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan hal tersebut. Kasus bermula pada tahun anggaran 2025, di mana tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan uang kas desa ke rekening pribadi.
Dana senilai lebih dari Rp1,4 miliar yang seharusnya untuk pembangunan, berkurang hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.009.359.572 menurut hasil pemeriksaan Inspektorat.
Untuk menutupi perbuatan, ia melibatkan pejabat desa lain dan memanfaatkan rekening milik petugas kebersihan yang sudah meninggal guna menyamarkan arus keuangan.
Saat ini tersangka ditahan di kantor kepolisian untuk proses hukum, dan penyidik masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Red)






