Bukan Hanya Dianiaya, Anak Diduga Dieksploitasi Seksual dan Foto Bugilnya Disebar, Keluarga Minta Polisi Transparan Soal Proses Hukum

PEMRED : Iyan Baduy

16 Jul 2026, 11:36:16 WIB

Bukan Hanya Dianiaya, Anak Diduga Dieksploitasi Seksual dan Foto Bugilnya Disebar, Keluarga Minta Polisi Transparan Soal Proses Hukum

MEDAN – Info Fakta News

Hampir satu bulan berlalu sejak laporan dugaan eksploitasi seksual, penganiayaan, pengancaman, hingga penyebaran konten asusila terhadap seorang anak perempuan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, namun keluarga korban belum melihat adanya kepastian proses hukum. Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan diketahui masih beraktivitas bebas di tengah masyarakat.

Kekhawatiran ini mendorong keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum dari lembaga Delik Keadilan Nusantara yaitu Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., kembali mendatangi kantor polisi guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

Langkah ini diambil sebagai upaya mendapatkan kepastian dan transparansi atas penanganan perkara yang menyangkut masa depan seorang anak.

“Kami datang bukan untuk menekan penyidik, melainkan menegaskan hak keluarga untuk mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan hukum, adalah hari yang memperpanjang penderitaan korban beserta keluarganya,” ujar Naga Raya Sinaga kepada awak media di lokasi.

Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, peristiwa bermula saat korban yang saat itu belum genap berusia 16 tahun dibujuk dengan janji pernikahan dan pemberian hadiah, hingga akhirnya bersedia melakukan hubungan seksual. 

Dugaan perbuatan tersebut diketahui terjadi berulang kali selama hubungan mereka terjalin.

Ketika korban berusaha mengakhiri hubungan, kekerasan justru meningkat. Terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik mulai dari mencubit hingga meninggalkan lebam, memukul, mencekik, bahkan meminta sejumlah uang sebagai syarat hubungan berakhir. 

Puncaknya, korban dipaksa menyerahkan akses akun media sosialnya, tak lama kemudian foto dirinya tanpa busana tersebar luas di dunia maya disertai ucapan yang merendahkan martabat korban beserta keluarganya.

“Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka yang dirusak bukan hanya tubuh seorang anak, melainkan masa depan, harga diri, serta keseimbangan psikologisnya seumur hidup. Negara wajib hadir memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji,” tegas Budi Rivileno.

Tim kuasa hukum juga mengakui adanya informasi bahwa terlapor diketahui telah beristri, namun hal tersebut belum menjadi bagian dari pokok perkara yang dilaporkan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak adalah amanat konstitusi dan undang-undang. Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban, justru kehilangan kepercayaan pada hukum saat ia sangat membutuhkan perlindungan negara,” tambah Naga Raya Sinaga.

Laporan dengan nomor LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA resmi diterima pihak kepolisian pada 16 Juni 2026. Korban pun telah menjalani pemeriksaan dan pengecekan medis visum et repertum.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan penyidikan yang konkret. 

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemajuan penanganan perkara maupun status hukum terlapor.

(Tim)