- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Bukan Hanya Dianiaya, Anak Diduga Dieksploitasi Seksual dan Foto Bugilnya Disebar, Keluarga Minta Polisi Transparan Soal Proses Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
MEDAN – Info Fakta News
Hampir satu bulan berlalu sejak laporan dugaan eksploitasi seksual, penganiayaan, pengancaman, hingga penyebaran konten asusila terhadap seorang anak perempuan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, namun keluarga korban belum melihat adanya kepastian proses hukum. Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan diketahui masih beraktivitas bebas di tengah masyarakat.
Kekhawatiran ini mendorong keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum dari lembaga Delik Keadilan Nusantara yaitu Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., kembali mendatangi kantor polisi guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Langkah ini diambil sebagai upaya mendapatkan kepastian dan transparansi atas penanganan perkara yang menyangkut masa depan seorang anak.
“Kami datang bukan untuk menekan penyidik, melainkan menegaskan hak keluarga untuk mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan hukum, adalah hari yang memperpanjang penderitaan korban beserta keluarganya,” ujar Naga Raya Sinaga kepada awak media di lokasi.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, peristiwa bermula saat korban yang saat itu belum genap berusia 16 tahun dibujuk dengan janji pernikahan dan pemberian hadiah, hingga akhirnya bersedia melakukan hubungan seksual.
Dugaan perbuatan tersebut diketahui terjadi berulang kali selama hubungan mereka terjalin.
Ketika korban berusaha mengakhiri hubungan, kekerasan justru meningkat. Terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik mulai dari mencubit hingga meninggalkan lebam, memukul, mencekik, bahkan meminta sejumlah uang sebagai syarat hubungan berakhir.
Puncaknya, korban dipaksa menyerahkan akses akun media sosialnya, tak lama kemudian foto dirinya tanpa busana tersebar luas di dunia maya disertai ucapan yang merendahkan martabat korban beserta keluarganya.
“Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka yang dirusak bukan hanya tubuh seorang anak, melainkan masa depan, harga diri, serta keseimbangan psikologisnya seumur hidup. Negara wajib hadir memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji,” tegas Budi Rivileno.
Tim kuasa hukum juga mengakui adanya informasi bahwa terlapor diketahui telah beristri, namun hal tersebut belum menjadi bagian dari pokok perkara yang dilaporkan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak adalah amanat konstitusi dan undang-undang. Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban, justru kehilangan kepercayaan pada hukum saat ia sangat membutuhkan perlindungan negara,” tambah Naga Raya Sinaga.
Laporan dengan nomor LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA resmi diterima pihak kepolisian pada 16 Juni 2026. Korban pun telah menjalani pemeriksaan dan pengecekan medis visum et repertum.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan penyidikan yang konkret.
Sementara itu, pihak Polrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemajuan penanganan perkara maupun status hukum terlapor.
(Tim)






