- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Bidpropam Polda Banten Respon Cepat Dalam Pelayanan Masyarakat, Warga Berikan Apresiasi.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Warga Cikande berinisial (IKW),Kabupaten Serang, Banten, berikan apresiasi atas respon cepat Bidpropam Polda Banten dalam menerima dan menindaklanjuti Pengaduan masyarakat.
Menurut warga kejadian bermula diduga adanya tindakan yang dilakukan oknum Unit II Subdit III Direskrimum Polda Banten yang melanggar aturan dan tidak profesional.
Diduga saat melakukan tindakan oknum anggota tersebut dinilai arogan dan sewenang-wenang sehingga berbuntut dilaporkan ke Bidpropam Polda Banten.
Kejadian berawal diduga membawa dengan paksa warga ke Polda Banten dan kemudian diminta menyerahkan kendaraan roda empat yang sedang menjadi barang jaminan fidusia dengan secara paksa.
Pada saat itu warga dipaksa untuk menandatangi berita acara penyerahan kendaraan dengan dalih kendaraan tersebut merupakan barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan.
Dijelaskan warga pada saat petugas menunjukan surat tugas berdasarkan LI pun, tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, terdapat beberapa kejanggalan.
Karena hal tersebut maka akhirnya warga membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang di tujukan ke Bidpropam Polda Banten, dengan tembusan Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Dan hanya berselang beberapa hari kemudian diminta untuk datang ke Unit 1 Subditpaminal Bidpropam Polda Banten untuk diminta keterangan perihal Dumas yang sudah di kirimkan.
"Saya memberikan apresiasi kepada Kabidpropam, juga AKP Ius Gala Reka B.W, S.H. Selaku Kanit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, yang cepat respon dan cukup baik dalam memberikan pelayanan terhadap laporan pengaduan masyarakat" ucapnya.
Harapan warga laporan ini dibuat agar dirinya mendapat kepastian hukum yang berkeadilan serta kedepannya tidak ada lagi aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat dalam menjalankan tugas.
(Red)






