- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Beredar Surat Dukungan Agar Kepala UPT Puskesmas Jawilan Tidak Dimutasi, Masyarakat Soroti Aturan dan Dugaan Kejanggalan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Beredarnya surat permohonan dukungan agar Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang tidak dilakukan mutasi menjadi perhatian publik.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga sesama pejabat dari instansi lain di lingkungan Kecamatan Jawilan.
Dalam dokumen yang beredar, tercatat ada 14 orang tokoh yang telah membubuhkan tanda tangannya guna menyampaikan dukungan dan mempertahankan Hj. Imas Migiarti, SKM, M.Si, agar tetap menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Jawilan.
Salah satu pihak yang ikut menandatangani surat tersebut diketahui adalah Kepala KUA Kecamatan Jawilan.
Menyikapi hal ini, masyarakat mulai mempertanyakan kesesuaian langkah tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang ada, mekanisme mutasi dalam jabatan di lingkungan instansi kesehatan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta turunan kebijakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Mutasi dimaksudkan sebagai upaya pembinaan karir, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja pelayanan, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada pertimbangan objektif, transparan, dan mengikuti prosedur administrasi yang baku.
Namun, keberadaan surat dukungan ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses maupun dokumen yang ada.
Masyarakat mempertanyakan apakah surat semacam ini memiliki landasan hukum yang sah, serta apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan aturan yang mengatur perpindahan dan penempatan pejabat.
Mereka menilai bahwa kebijakan mutasi hendaknya menjadi kewenangan institusi yang berwenang, bukan dipengaruhi oleh tekanan atau dukungan yang bersifat sepihak.
“Aturan mutasi telah disusun sedemikian rupa agar berjalan adil dan terukur. Jika ada surat yang dimaksudkan untuk menghentikan proses tersebut, perlu diperiksa apakah isinya sesuai norma administrasi atau justru menimbulkan keraguan,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan ini.
Masyarakat mengharapkan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memberikan penjelasan terkait proses yang sedang berlangsung, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan atau kejanggalan yang dapat mengganggu tata kelola pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Kejelasan ini dinilai penting guna menjaga kredibilitas institusi dan meyakinkan masyarakat bahwa setiap kebijakan diambil demi kepentingan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang maupun penandatangan surat terkait keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut.
(Red)






