- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Belum Ada PPID Resmi, Warga Tetap Berhak Minta Informasi, Syarat Rekomendasi Camat Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari Dana Desa.
Kejadian berlangsung saat Iyan menyerahkan surat permohonan di ruang kerja Kepala Desa, disaksikan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pendamping desa.
Pada kesempatan itu, pendamping desa mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi dari Camat, padahal Desa Parigi belum menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketiadaan PPID yang ditetapkan tidak menjadi alasan untuk menolak atau mempersulit pelayanan informasi; dalam hal ini, kewajiban melayani permohonan tetap melekat pada pimpinan badan publik, yaitu Kepala Desa atau pejabat yang menangani fungsi tersebut.
Iyan menegaskan, syarat rekomendasi Camat sama sekali tidak berdasar aturan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, atau surat pengantar tambahan dari pihak lain, termasuk Pemerintah Kecamatan.
Hal ini diperkuat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21, yang menjamin hak mengakses informasi tanpa pembatasan yang tidak sesuai peraturan, cukup dengan identitas sah dan uraian yang jelas.
Adapun tujuan permohonan ini adalah untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan pelaksanaan kebijakan serta penggunaan anggaran desa, dan penyebarluasan informasi yang benar kepada masyarakat, bagian penting untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
(Red)






