- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Belum Ada PPID Resmi, Warga Tetap Berhak Minta Informasi, Syarat Rekomendasi Camat Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari Dana Desa.
Kejadian berlangsung saat Iyan menyerahkan surat permohonan di ruang kerja Kepala Desa, disaksikan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pendamping desa.
Pada kesempatan itu, pendamping desa mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi dari Camat, padahal Desa Parigi belum menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketiadaan PPID yang ditetapkan tidak menjadi alasan untuk menolak atau mempersulit pelayanan informasi; dalam hal ini, kewajiban melayani permohonan tetap melekat pada pimpinan badan publik, yaitu Kepala Desa atau pejabat yang menangani fungsi tersebut.
Iyan menegaskan, syarat rekomendasi Camat sama sekali tidak berdasar aturan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, atau surat pengantar tambahan dari pihak lain, termasuk Pemerintah Kecamatan.
Hal ini diperkuat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21, yang menjamin hak mengakses informasi tanpa pembatasan yang tidak sesuai peraturan, cukup dengan identitas sah dan uraian yang jelas.
Adapun tujuan permohonan ini adalah untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan pelaksanaan kebijakan serta penggunaan anggaran desa, dan penyebarluasan informasi yang benar kepada masyarakat, bagian penting untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
(Red)






