- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Belum Ada PPID Resmi, Warga Tetap Berhak Minta Informasi, Syarat Rekomendasi Camat Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari Dana Desa.
Kejadian berlangsung saat Iyan menyerahkan surat permohonan di ruang kerja Kepala Desa, disaksikan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pendamping desa.
Pada kesempatan itu, pendamping desa mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi dari Camat, padahal Desa Parigi belum menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketiadaan PPID yang ditetapkan tidak menjadi alasan untuk menolak atau mempersulit pelayanan informasi; dalam hal ini, kewajiban melayani permohonan tetap melekat pada pimpinan badan publik, yaitu Kepala Desa atau pejabat yang menangani fungsi tersebut.
Iyan menegaskan, syarat rekomendasi Camat sama sekali tidak berdasar aturan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, atau surat pengantar tambahan dari pihak lain, termasuk Pemerintah Kecamatan.
Hal ini diperkuat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21, yang menjamin hak mengakses informasi tanpa pembatasan yang tidak sesuai peraturan, cukup dengan identitas sah dan uraian yang jelas.
Adapun tujuan permohonan ini adalah untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan pelaksanaan kebijakan serta penggunaan anggaran desa, dan penyebarluasan informasi yang benar kepada masyarakat, bagian penting untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
(Red)






