- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Baralak DPW Banten, Jangan Jadikan Proyek Dindik Ajang Bancakan, Bongkar Dugaan Pemenang Langganan
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN – Info Fakta News
Dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali mencuat ke permukaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara DPW Banten mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian tender proyek di instansi tersebut.
Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPW Baralak Banten, Wendi Agustin. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sejak tahun 2020 dan menemukan pola yang dinilai tidak wajar: sejumlah perusahaan tertentu tercatat berulang kali menjadi pemenang proyek bernilai miliaran rupiah.
“Jika tender berjalan sehat dan terbuka, mengapa hanya nama-nama itu yang terus muncul sebagai pemenang? Kondisi ini sangat mencurigakan dan wajib diaudit tuntas agar keraguan publik dapat dijawab secara jelas,” tegas Wendi.
Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik monopoli maupun pengaturan hasil.
Baralak menyatakan tidak serta-merta menuduh adanya pelanggaran hukum, namun pola yang terlihat selama bertahun-tahun sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemeriksaan.
“Kami hanya ingin memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan umum, bukan dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak yang diduga terus menikmati jatah proyek pemerintah,” tambahnya.
Baralak meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan pemenang.
Hal ini penting untuk meluruskan persepsi negatif yang berkembang soal adanya “pemenang langganan”.
LSM ini juga menegaskan akan terus mengawal setiap proses pengadaan. Jika nanti ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran aturan, pihaknya siap melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baralak berharap audit menyeluruh ini menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
(Tim)






