- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Bantuan BPNT Jadi Polemik, Warga Miskin Tak Lagi Terima Bantuan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Sejumlah warga yang tergolong tidak mampu mengeluhkan tidak lagi menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga akhirnya menjadi polemik di tengah masyarakat.
Keluhan ini muncul setelah adanya perubahan data desil kesejahteraan, di mana banyak jiwarga miskin justru naik ke desil 6 hingga 10, sehingga otomatis tidak lagi masuk dalam kategori penerima manfaat BPNT.
Masyarakat mempertanyakan kinerja pihak pemerintah desa maupun pendamping BPNT, yang dinilai kurang melakukan survei langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi warga.
“Yang benar-benar layak malah tidak dapat, sedangkan yang sudah mampu masih tetap menerima,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak pemerintah desa bersama pendamping sosial dapat segera meninjau ulang data penerima BPNT agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Kenaikan desil bagi penerima bantuan sosial (bansos) seperti BPNT dan PKH yang mentukan desa atau daerah, atau langsung dari pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari berbagai data, termasuk hasil verifikasi dan validasi dari pemerintah desa/kelurahan.
Artinya, data awal dikirim dari bawah, namun keputusan akhir terkait naik atau turunnya desil ditentukan oleh pusat setelah melalui sistem pemeringkatan kesejahteraan nasional.
Banyak warga mengeluhkan kenaikan desil karena berdampak pada hilangnya status penerima bansos, padahal mereka merasa masih tergolong miskin.
Pemerintah daerah sendiri hanya memiliki peran mengusulkan dan memverifikasi, bukan menetapkan hasil akhir
(Red)






