- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Baharkam Polri Amankan BBM Ilegal 21 Ribu Liter Di Pelabuhan Merak
PEMRED : Iyan Baduy
CILEGON - info fakta news
Kapal Polisi Bitern-3016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ribu liter bahan bakar solar cong ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jumat (12/9/2025) kemarin.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (39) asal Lampung, berikut barang bukti berupa 1 unit mobil tangki bermuatan ± 21.000 liter minyak solar (minyak cong), 1 unit ponsel, tiket penyeberangan kapal ferry, serta surat jalan yang tidak sah.
Komandan Kapal Polisi Bitern-3016, IPTU Aditya Bagus Narendra, S.Tr.Pel., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan informasi mengenai adanya pengiriman bahan bakar ilegal dari Lampung menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak.
“Setelah menerima informasi, kami segera bergerak menuju lokasi. Pada pukul 00.30 WIB, kami berhasil menghentikan sebuah truk tangki yang membawa solar tanpa dokumen resmi. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami amankan ke kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Aditya.
Atas hasil penindakan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat personel di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan personel dalam menjaga keamanan perairan serta mencegah praktik perdagangan ilegal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(Red)






