Anggaran Sewa Hotel Rp8,31 Miliar APBD Serang 2026, Tiga OPD Kuasai Separuh Lebih Dana, Aktivis Soroti Efisiensi dan Kondisi Ekonomi

PEMRED : Iyan Baduy

04 Jul 2026, 18:08:14 WIB

Anggaran Sewa Hotel Rp8,31 Miliar APBD Serang 2026, Tiga OPD Kuasai Separuh Lebih Dana, Aktivis Soroti Efisiensi dan Kondisi Ekonomi

SERANG - Info Fakta News

Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan anggaran sewa hotel sebesar Rp8,31 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026, yang merupakan bagian dari pos belanja sewa bangunan dan gedung senilai total Rp11,45 miliar. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 113 paket kegiatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa alokasi dana tersebut tidak tersebar merata. Sebanyak lebih dari 50 persen atau sekitar Rp4,4 miliar dikuasai oleh tiga OPD utama, yaitu Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dinas Kesehatan menempati urutan teratas dengan alokasi sekitar Rp1,8 miliar untuk 10 paket kegiatan, diikuti Baperida sebesar Rp1,4 miliar bagi delapan paket kegiatan, dan BPKAD senilai Rp1,2 miliar untuk 10 paket kegiatan. 

Sisa anggaran sekira Rp3,91 miliar tersebar di sejumlah OPD lain seperti Kesbangpol, BKPSDM, dan Bapenda dengan nilai dan jumlah kegiatan yang jauh lebih kecil.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, setiap pengeluaran daerah wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, dan manfaat langsung bagi publik. 

Belanja sewa hotel hanya dibenarkan jika benar-benar mendesak, tidak tersedia fasilitas kantor yang memadai, serta tidak membebani keuangan daerah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang berhati-hati dalam pengeluaran.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Serang Timur, Iyan Baduy, menyampaikan sorotan kritisnya. Ia menilai konsentrasi anggaran pada tiga OPD tersebut perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan kebutuhan nyata dan semangat penghematan anggaran saat ini.

“Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih membutuhkan pemulihan dan daya beli yang cenderung terbatas, pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan yang cermat dan hemat. Aturan mewajibkan setiap rupiah APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, bukan untuk belanja yang bersifat seremonial atau rapat di luar kantor secara berlebihan,” ujar Iyan pada Sabtu (04/07).

Ia mempertanyakan apakah alokasi sebesar itu benar-benar tidak dapat dihemat dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah yang sudah ada, sehingga anggaran tersebut dapat dialihkan untuk program yang lebih langsung dirasakan manfaatnya oleh warga, seperti peningkatan layanan dasar, bantuan sosial, atau perbaikan infrastruktur desa.

“Jika lebih dari separuh dana sewa hotel hanya dikelola oleh tiga instansi, publik berhak mengetahui rincian kegiatan apa saja yang membutuhkan biaya sewa sebesar itu, apa hasilnya, dan bagaimana dampaknya bagi kemajuan Kabupaten Serang. Tanpa transparansi dan efisiensi, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat menurun,” tegasnya.

Iyan berharap DPRD Kabupaten Serang dan instansi pengawas dapat meneliti alokasi ini secara mendalam, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, serta mendorong Pemkab Serang untuk memprioritaskan belanja yang produktif dan tepat sasaran di tengah tantangan ekonomi saat ini.

(Red)