- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Aktivis Maja Ikut Kawal Laporan ke Polresta Tangerang
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info Fakta news
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial LM, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang dan tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/241/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Pelapor dalam perkara ini adalah LD (46), warga Kampung Maja Cicinta, RT 006/001, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Laporan dibuat pada 26 Februari 2026 di SPKT Polresta Tangerang.
Dalam laporan disebutkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Desa Cikasungka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban hendak menyelesaikan permasalahan dengan cara berdialog atau tabayun. Namun situasi diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Korban disebut mengalami pemukulan berulang di bagian wajah dan kepala hingga mengakibatkan rasa sakit serta luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, badan, dan kaki.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik), dan korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, aktivis Maja, Lebak, Tb. Abdurahman atau yang sering disapa Maman Gaib dan H. Suryadi turut mengawal proses pelaporan korban bersama ibunya di Polresta Tangerang.
Keduanya menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban hingga proses hukum berjalan tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan keadilan bagi korban,” ujar Maman Gaib
(HKZ)






